Rabu, 25 September 2024

Awal Tahun Ada 4 Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batam

Berita Terkait

spot_img
buku nikah
Ilustrasi. jawapos.com

batampos – Memasuki tiga bulan pertama di tahun 2023, angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam mencapai empat permohonan. Rinciannya satu permohonan di Januari dan tiga permohonan lain di Februari.

“Untuk dispensasi kawin sepanjang tahun 2023 ini atau per 21 Maret sudah ada empat permohonan, ” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam Azizon, Jumat (31/3/2023).



Menurutnya, dibandingkan tahun 2022 lalu ada 18 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke PA Batam. Alasannya cukup beragam dan paling banyak karena sudah hamil di luar nikah.

Selain itu ada juga karena alasan orang tua sudah terlalu dekat sehingga orangtua meminta dispensasi untuk bisa dinikahkan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Loket Sabu dan Arena Gelper di Kampung Aceh

“Kalau yang seperti ini ada cuma sedikit. Kita juga tidak bisa langsung setujui, karena kalau misal masih di bawah umur kita minta nunggu sampai usia pernikahan yang ditetapkan yakni 19 tahun, ” bebernya.

Ditambahkan Azizon, Pengadilan Agama Kota Batam tetap memproses permohonan dispensasi ini. Namun sebelum ini bisa dikabulkan, Pengadilan Agama akan memanggil terlebih dahulu kedua orang tua untuk memastikan alasan tersebut.

“Tetap diproses, karena kita tak bisa serta merta menolak juga. Tapi kalau alasan terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya kita akan minta menunggu sampai usia pernikahan, ” sebut Azizon.

Baca Juga: Driver Ojol Minta Polisi Tingkatkan Patroli di Malam Hari

Sebagaimana diketahui, pengajuan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami maupun istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.

Apabila usia calon mempelai belum mencapai usia tersebut, maka petugas pencatat baru bisa melakukan pencatatan perkawinan setelah ada keputusan dispensasi oleh pengadilan agama.

Baca Juga: Jajakan Remaja Melalui WhatsApp, Mucikari di Batam Ditangkap Polisi

Kalau melihat data tahun lalu, mayoritas pemohon dispensasi kawin berusia 17 hingga 18 tahun. Kebanyakan mengajukan permohonan dispensasi kawin karena hamil duluan.

Masih adanya dispensasi kawin karena hamil duluan ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak khususnya orang tua. Penguatan agama dianggap penting dalam mengantisipasi pergaulan bebas di kalangan para remaja.

“Pengawasan orang tua sangat diperlukan, bagaiamana orangtuanya membatasi pergaulan bebas anaknya. Termasuk memberikan pemahaman agama serta pendidikan sekolah sehingga dispensasi kawin ini bisa dihindari, ” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update