Minggu, 10 November 2024

Awal Tahun, Pengiriman PMI Ilegal Marak Melalui Batam

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto saat memberi keterangan kepada media di Mapolresta Barelang. F.Polresta Barelang

batampos – Aktivitas pengirimian Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Batam masih banyak ditemukan pada awal tahun ini. Tebukti, dalam beberapa pekan ini, Jajaran Polresta Barelang mengungkap 3 kasus.

Kasus pertama diungkap Polsek KKP Batam pada 2 Januari lalu di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Di lokasi, polisi menyelamatkan 9 orang PMI dan menangkap 1 pelaku.

“Keterangan para calon penumpang, mereka akan dipekerjakan di salah satu perusahaan di Malaysia di perusahaan kayu lapis,” ujar Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas.

Baca Juga: Polisi Buru Pemasok Senjata Api Rakitan untuk Mantan Polisi yang Terlibat Curas di Batam

Kemudian Satreskrim Polresta Barelang mengungkap 2 kasus di Pelabuhan internasional Harbour Bay, Batuampar, pada 4 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi mengamankan 26 CPMI ilegal dan 2 orang penyalur.

“Kasus ini terdiri dari 2 rangkaian. Korban akan dikirimkan ke Malaysia, dan 1 rangkaian dikirimkan ke Malaysia dengan tujuan akhir Thailand,” kata Kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

Diketahui, selama tahun 2023 Polresta Barelang mengungkap 54 kasus PMI ilegal. Pengiriman PMI ilegal ini merupakan salah satu kasus yang paling banyak ditangani polisi.

Baca Juga: Dampak Ekonomi Global, Satu Perusahan Garmen di Batam Tutup Operasional

“Kasus perdagangan orang ini merupakan atensi kita. Sesuai arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Kapolri,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nutyanto.

Ia berjanji akan terus menindak pelaku perdagangan orang tersebut. Untuk itu, ia meminta kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update