Jumat, 31 Januari 2025

AWI, Pengendali Peredaran 10,95 Kg Sabu, Libatkan Keluarga dan Teman Dekat

Berita Terkait

spot_img
Para tersangka kasus narkoba yang diamankan Bea Cukai. f.cecep

batampos – AWI (25), pengendali pengiriman sabu dengan total berat 10,95 Kg yang diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Batam, Polsek Bandara dan Polresta Barelang, dalam beraksi ternyata melibatkan keluarga dan teman-teman dekatnya.

Terbukti, saat digerebek di salah satu hotel di Batam usai dua kurirnya ditangkap di Bandara Hang Nadim, Kamis (23/1/2025), sembilan orang yang diamankan (termasuk AWI) ada istrinya QA, adik iparnya OKI, serta sopir pribadinya RE.


Kemudian, lima orang lainnya yang turut diamankan adalah DR (adik kandung OKI), NW (sepupu AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (istri RE).

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Selundupkan Sabu, Tergiur Upah Rp 50 Juta

Sedangkan kurir pasangan kekasih yang lebih dahulu diamankan di bandara adalah RD (28 tahun) dan AM (24 tahun).

AWI mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari RO, yang kini berstatus buronan (DPO). AWI telah empat kali melakukan transaksi narkoba atas perintah RO.

Barang-barang tersebut biasanya diambil di sekitar pantai Tanjung Balai Karimun menggunakan speedboat dan kemudian dibawa ke hotel untuk dihaluskan dan dikemas.

Operasi terakhir ini melibatkan pengemasan sabu ke dalam 35 bungkusan menggunakan alat pengemas Hyperlite Impulse Sealer. Kurir yang direkrut oleh AWI, termasuk anggota keluarga dan teman dekatnya, dijanjikan imbalan hingga Rp50 juta per perjalanan.

Atas penindakan ini, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 tanggal 23 Januari 2025. Seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Barelang telah menetapkan empat tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM, serta menetapkan status DPO untuk RO, SASA, dan NAWI.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegas Muhtadi.

Direktur Penindakan Bea Cukai Zaky menyebut operasi ini sebagai bukti nyata kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepulauan Riau.

“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Zaky. (*)

Reporter: Muhammad Nur-Yofi Yuhendri

spot_img

Update