batampos.co.id – Polisi mengungkap motif di balik perbuatan cabul MS, 58, warga Tiban, Sekupang, terhadap S, 17, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.
”Alasan pelaku kesepian, sebab istri pertama di Malaysia dan istri keduanya berada di kampung (Flores),” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, Senin (4/10).
MS melakukan perbuatan cabul terhadap S di rumahnya sendiri. Bahkan, perbuatan keji itu sudah dilakukan sebanyak enam kali. Di polsek juga terungkap alasan anaknya itu kabur dari rumah karena tak kuat menuruti nafsu keji bapaknya.
Meskipun awalnya MS membantah telah memaksa hubungan terlarang dengan anaknya, akhirnya, dengan kepala tertunduk ia mengakui semua perbuatan itu. Di hadapan polisi, MS juga mengakui telah memaksa dan mengancam anak keduanya itu berhubungan seperti suami istri.
Bahkan, MS tak segan-segan memukul bahkan memborgol S jika tidak mau menuruti keinginan bejat itu. ”Sempat diborgol kaki anaknya, itu dilakukan pada kali pertama ia menyetubuhi anaknya. Pengakuannya, borgol didapat dari temannya yang kebetulan bekerja sebagai sekuriti,” tambah Yudha.
Disinggung mengenai kedua istrinya itu, Yudha membenarkan bahwa istri pertama pelaku bekerja di Malaysia sejak beberapa tahun silam. Namun, istrinya itu telah menikah lagi dengan pria lain. Istrinya kemudian menyarankan pelaku menikah lagi dengan adiknya yang di kampung.
”Istri kedua ini adik dari istrinya, kebetulan dia bekerja di kampung, jadi mereka jarang bertemu,” tuturnya.
Dari sinilah diduga muncul niat bejat pelaku. Ironisnya, kedua anaknya tidak bisa menolak karena takut. ”Bapaknya juga temperamental, sehingga korban lebih memilih kabur dari rumah,” tuturnya.
MS tidak memiliki pekerjaan tetap, namun ia memiliki beberapa unit kios yang disewakan untuk membiayai hidup sehari-hari.
Yudha menambahkan, korban saat ini dititip di selter perlindungan perempuan dan anak. Hal ini menyusul adanya intimidasi dari paman korban yang meminta korban membantah atau mencabut laporan itu ke polisi.
”Sudah kita titip di selter, untuk barang bukti berupa borgol, alat kontrasepsi, kayu yang pernah dipukulkan ke korban sudah diamankan,” katanya. “Dikarenakan pelaku orangtua kandung korban, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tutupnya. (*/jpg)