Sabtu, 21 September 2024

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ini Fakta Persidangan

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi kekerasan seksual. (jpg)

batampos – Kasus pencabulan anak yang dilakukan Ar, terhadap putri kandungnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pria 51 tahun ini mengaku khilaf meski telah memperkosa anak keduanya selama 10 tahun.

Kemarin, agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi korban. Sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus didampingi hakim Benny dan Yuane itu tertutup untuk umum.



Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menjelaskan saksi korban berani membuka mulut, lantaran sang ayah ingin menikah lagi. Tak hanya itu, Arifin diduga juga akan mencabuli anak terakhir atau adik dari korban.

Baca Juga: Diduga Inisiasi Perjokian IMEI di Batam, Pemilik Konter Lucky Star Disidang

“Karena terdakwa ingin menikah lagi, makanya korban langsung melaporkan terdakwa ke keluarga. Apalagi terdakwa juga sempat akan mencabuli anak ketiga, namun gagal,” ujar pria yang akrab disapa Noel ini.

Dijelaskan Noel, korban mengaku sudah dicabuli sejak usia 8 tahun. Berawal dari pegang-pegang, hingga akhirnya disetubuhi berulang kali hingga usia 18 tahun.

“Korban mengalami trauma, karena memang tidak paham apa yang dilakukan bapak kandungnya. Setiap menyetubuhi korban, terdakwa selalu mengancam. Korban punya abang, namun disabilitas,” jelas Noel.

Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa. Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku khilaf telah menyetubuhi korban. Ia beralasan hal itu terjadi karena istrinya sudah lama meninggal.

“Alasannya khilaf, karena istri sudah meninggal,” kata Noel.

Baca Juga: Pengendara Wanita Dianiaya, Harta Dirampas, dan Nyaris Diperkosa, Kejadian di Batam Centre

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Perbuatannya, Ar dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dengan ancaman tambahan 2/3 dari 15 tahun, karena terdakwa merupakan orang tua korban.

Diketahui, perbuatan cabul terhadap korban terungkap pada Juli 2023 lalu di wilayah Sekupang. Korban yang sudah tak tahan menjadi budak nafsu sang ayah, akhirnya memberanikan diri melapor. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update