Sabtu, 21 September 2024

Ayah Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkait

spot_img

sidangbatampos– RS, bapak 3 anak berharap adanya keadilan terhadap pelaku pemerkosa putrinya yang masih berusia 14 tahun. Sebab sejak digilir secara bergantian oleh 3 orang pria, putrinya tampak linglung dan enggan bersekolah.

Jumat (20/10), RS datang ke Pengadilan Negeri Batam untuk memberi kesaksian untuk terdakwa Iwan. Selain RS putrinya juga akan memberi kesaksian sebagai saksi korban.



“Hari ini saya dan anak saya akan jadi saksi. Anak saya kenal di Facebook, kemudian dicekcoki miras dan digilir,” ujarnya.

BACA JUGA: Remaja Perempuan Dirudapaksa Bergiliran di Seipanas

Dikatakan pria berusia 41 tahun ini, Iwan merupakan satu dari tiga terdakwa yang telah menyetubuhi putrinya secara bergilir. Dua terdakwa lainnya telah dihukum lebih cepat karena masih di bawah umur. Keduanya divonis 3 tahun penjara

“Yang dua anak di bawah umur, sudah divonis 3 tahun. Tinggal satu lagi pelakunya,” jelas RS.

Menurut dia, pemerkosaan terhadap putri keduanya itu terjadi pada bulan Juli lalu. Dimana putrinya dijemput dari Punggur oleh salah satu pelaku dan kemudian dibawa ke Bengkong.

“Anak saya dijemput sore, diam-diam dan dibawa ke Bengkong,” ungkapnya.

Disana, sang putri dicekcoki minuman keras hingga teler. Setelah itu, kemudian korban digilir secara bergantian hingga lemas.

“Saya ingin pelaku ini dihukum seberat -beratnya. Anak saya sekarang suka linglung. Kasian, kalau lihat dia,” jelas RS.

Sidang terdakwa Iwan yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus berlangsung tertutup. Sidang tersebut beragendakan keterangan saksi. (*)

reporter: yashinta

spot_img

Update