batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap komplotan pencuri motor (curanmor). Pelakunya terdiri dari satu pria dewasa, T, 40, dan dua anak-anak, NH, 13 serta MB, 12.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di jalan kawasan Pasar Induk Jodoh, Lubukbaja, Minggu (26/5) malam.
“Dua pelaku ini ada hubungan, yaitu bapak tiri dan anak. Sedangkan satu pelaku lagi teman anaknya ini,” ujarnya.
Baca Juga:Â Berkendara Lawan Arus Marak di Batuaji dan Sagulung
Doddy menjelaskan pelaku anak-anak tersebut mencuri karena paksaan dari ayahnya tersebut.
“Mereka terpaksa nekat melakukan perbuatan tidak terpuji lantaran dipaksa dan disuruh ayah tiri dari salah satu anak yang ditangkap,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 20 kali. Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor.
“Pelaku dewasa kita lumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Karena melarikan diri saat pencarian barang bukti,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Sabu 205 Gram Diselundupkan di Kaos Dalam, Pelaku Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan komplotan ini beraksi bersama dan mereka memiliki peran yang berbeda.
“Bapaknya ini menggambar, terus menyuruh anaknya mengambil dan teman anaknya juga,” ujarnya.
Marihot menambahkan motor curian tersebut dijual oleh T dan hasilnya dibagikan kepada anak tiri dan teman anaknya tersebut.
“Anaknya ini dikasi jajan, makan, dibeliin sabu,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri