Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Ayah Tiri di Nongsa Cabuli 2 Anak Sambung Hingga Hamil

Berita Terkait

spot_img
Ayah tiri di Nongsa cabuli anaknya hingga hamil.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, bersama Kasi Humas Polresta Barelang dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa memberikan ketengan pengungkapan tersangka tindak pidana pencabulan saat ekspos di Mapolsek Nongsa, Rabu (31/5). Foto Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ayah tiri berinisial S, 35 mencabuli dua anak sambungnya Hs, 16 dan Bt 14. Perbuatan bejat S, ini sudah dilakukannya selama 5 tahun. 

Akibat perbuatannya, salah satu anak tirinya hamil. Aksi S, terhenti setelah ditangkap jajaran Polsek Nongsa. 

Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh S, sudah berulang kali.

“Ayah tiri ini cabuli anaknya hingga hamil. Hasil ini didapat dari tes kehamilan ke salah satu korban,” ujar Fian, Rabu (31/5). 

Modusnya S, dengan membujuk korban serta diimingi diberikan uang Rp 20 ribu setiap hari.

Baca Juga: Polsek Nongsa Ringkus Ayah Tiri Pencabul Anak

Fian menjelaskan, kasus ini terungkap usai pelapor yaitu bibi korban tidak sengaja mendengarkan pertengkaran ibu korban dan pelaku S. Pelapor kemudian menanyai salah satu keponakannya yang jadi korban.

“Saat bertengkar itu, pelapor mendengar ucapan dari ibu kandung korban dan mengetahui perbuatan pelaku,” kata Fian.

Oleh bibi korban, perbuatan pelaku dilaporkan ke Polsek Nongsa. Kemudian pelaku diringkus di kediamannya di Batu Besar, Nongsa.

“Korban ini statusnya masih pelajar. Sekarang sudah mendapatkan pendampingan dari KPAI,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update