Kamis, 25 April 2024
spot_img

Azhari dan Teman Wanitanya Dilimpahkan ke Jaksa

Berita Terkait

spot_img
polresta barelang narkotika
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menjelaskan kronologi penangkapan mantan anggota DPRD Batam yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Status penahanan Aazhari David, mantan Anggota DPRD Batam yang terjerat kasus narkotika dilimpahkan dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Proses pelimpahan itu disebut dengan tahap 2 yang dilaksanakan secara online.

“Beberapa hari lalu, kami sudah menerima tahap 2 tersangka David Azhari bersama Natasya dari penyidik. Proses tahap 2 dilakukan online,” ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda.

Dijelaskannya, dalam proses tahap 2, penyidik melimpahan tersangka dan barang bukti. Namun untuk lokasi penahanan tersangka, masih di titip di Malporesta Barelang.

Baca Juga: Sudah 5.192 JCH Diberangkatkan dari Embarkasi Batam, Ini Rinciannya

“Untuk kedua tersangka masih dititip di Polresta, hingga proses persidangan nanti,” jelas Amanda.

Menurut dia, setelah proses tahap 2, JPU akan melengkapi proses administrasi berkas untuk nantinya di daftar ke Pengadilan Negeri Batam.

Yang artinya, setelah pendaftaran, PN Batam akan menentukan jadwal sidang David dan teman wanitanya.

Baca Juga: Krisis Air Bersih Berkepanjangan, Warga Tanjunguncang Unjuk Rasa

“Saat ini proses melengkapi administrasi, untuk nanti di daftarkan ke pengadilan,” jelas Amanda.

Diketahui, pertengahan Januari lalu, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.

Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijeray dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update