batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 terakhir, Minggu hingga pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan mengatakan, total ada 819 bacaleg dari sebelumnya 850 bacaleg dari 17 partai politik yang sudah menyerahkan berkas perbaikan bacelag ini.
Selanjutnya KPU akan melakukan tahap verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Baca Juga: BIB Terus Jajaki Penerbangan Rute Batam-Bali, Ini Perkembangannya
Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). “Ya, sejak 10 Juli kemarin kita sudah masuk tahap verifikasi administrasi perbaikan, ” kata Bosar, Rabu (12/7).
Selanjutnya, DCS akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama lima hari, yakni pada 19-23 Agustus 2023. Mulai 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus, masyarakat Batam juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah dipublikasikan di berbagai tingkatan.
Sebelumnya, KPU Kota Batam telah menerima seluruh perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik (parpol). Dari sebelumnya 850 caleg yang mengajukan maju di pemilu legislatif Kota Batam, hanya 819 orang caleg saja yang mengajukan berkas perbaikan Bacaleg tersebut.
“Ada satu partai yang tak mengajukan caleg nya sama sekali di dapil 6 dan ada dua partai tidak 100 persen mengajukannya calegnya di beberapa dapil,” ujar Bosar Hasibuan, Senin (10/7).
Baca Juga:Â Disdukcapil Kota Batam Belum Penuhi Standar Pelayanan
Menurutnya, ada satu partai yang tidak mengajukan calegnya sama sekali di dapil 6 yakni Partai Ummat. Padahal kata Bosar pada saat awal pendaftaran mereka mengajukan caleg full di dapil tersebut, namun berubah pada saat perbaikan berkas.
“Jadi Partai Ummat tidak mengajukan calegnya di dapil 6. Di dapil 1, 2, 4, dan 5 hanya diisi oleh 6 bacaleg saja. Sementara di dapil 3 hanya 8 bacaleg, sedangkan di dapil tersebut ada 9 kursi, ” terang mantan Komisioner Bawaslu Batam tersebut.
Selain itu ada juga Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga tidak 100 persen mengajukannya bacalegnya. Dimana pada dapil 3, partai ini minus dua caleg, dapil 4 minus empat caleg, dapil 5 minus 2 caleg dan dapil 6 minus satu caleg. Ada juga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak 100 peraen mengajukan calegnya atau minus satu orang pada dapil 3.
Baca Juga:Â Penyambungan Pipa, Sejumlah Area Terdampak Suplai Air Bersih
“Jadi totalnya ada 819 caleg dari 17 parpol, ” tutur Bosar.
Untuk informasi Kota Batam sendiri diketahui memiliki 6 daerah pemilihan. Adapun enam dapil itu terdiri dari dapil 1 Lubuk Baja dan Batam Kota dengan jumlah 12 kursi. Dapil 2 Batu Ampar dan Bengkong memiliki 7 kursi.
Dapil 3 Nongsa, Bulang, Sei Beduk, dan Galang ada 9 kursi. Dapil 4 Sagulung memiliki 9 kursi. Dapil 5 Batu Aji terdapat 6 kursi dan Dapil 6 Belakang Padang, serta Sekupang ada 7 kursi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra