batampos – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap JN, penghuni rumah kos Komplek Nagoya Square, Batu Ampar. Pria 30 tahun ini membacok rekan sekosnya EM, 41. menggunakan sebilah parang.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban. Akibatnya, korban mengalami luka di tangan sebesar 12 centimeter.
“Pelaku dan korban ini sudah saling kenal. KIami menangkap pelaku di Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujar Moko.
Moko menjelaskan pembacokan itu berawal saat pelaku mendatangi kamar korban membawa sebotol minuman keras (miras). Saat itu, pelaku mengajak korban menikmati miras tersebut.
“Pelaku datang ke kamar korban dalam keadaan sudah mabuk,” katanya.
Baca Juga: Seorang Jukir Ditemukan Meninggal di Kampung Bule, Nagoya
Usai menenggak miras tersebut, pelaku kembali ke kamarnya dan terlibat keributan dengan rekan kos lainnya. Kemudian korban datang untuk menegur pelaku.
“Pelaku tidak terima ditegur dan mengambil sebilah parang yang ada di dalam kamar nya dan lansung menghampiri korban,” ungkapnya.
Moko menambahkan pelaku merupakan residivis kasus penadah motor curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 354 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa saat ini kita dapat mengetahui pengaruh minuman keras dapat membuat suatu tindak pidana lain yang mengakibatkan fatal bagi orang lain, baik penganiayaan ataupun yang lainnya. Jadi kami menghimbau agar masyarakat dapat mengontrol diri emosi dalam kehidupan sehari2 di masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI