Selasa, 26 November 2024

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terkait

spot_img

Bakamla RI melalui salah satu unsurnya, KN Pulau Marore-322 yang sedang melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut “Nusantara VI/23”, berhasil menggagalkan penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Penggagalan sebanyak 30 CPMI ini berlangsung di perairan pantai Dangas, Sekupang, Batam, Kamis (16/11/2023).

foto: Humas Bakamla RI

Mulanya, Pusat Komando dan Kendali (Puskodal) Bakamla RI menerima informasi mengenai adanya kegiatan mencurigakan, yang diduga aktivitas pemuatan CPMI ilegal di sekitar Pantai Dangas. Atas dasar tersebut, Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Friche Flack memberi perintah kepada Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto selaku Komandan KN Pulau Marore-322 agar melaksanakan penyekatan di perairan Utara Sekupang, sekaligus penindakan terhadap upaya penyelundupan CPMI ilegal.


Awal mula kejadian, pada Minggu (12/11) pukul 19.08 WIB, tim VBSS KN Pulau Marore-322 berhasil menemukan speed boat/HSC tanpa nama yang sedang melaju ke arah Utara keluar dari perairan Pantai Dongas. Mengetahui keberadaan tim VBSS, HSC tersebut berbalik arah ke Selatan sebagai upaya melarikan diri. Dengan sigap, dilaksanakan pengejaran oleh tim VBSS.

Pukul 19.30 WIB, tim VBSS berhasil menemukan HSC tanpa nama tersebut di salah satu Dermaga Tikus, Pantai Dangas dengan kondisi kosong. Menyikapi hal tersebut, tim VBSS melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari keberadaan pelaku penyelundupan dan CPMI ilegal yang melarikan diri.

Lebih lanjut, Senin pukul 05.30 WIB, Tim VBSS berhasil menemukan 30 orang CPMI ilegal yang sedang bersembunyi di hutan bakau sekitar lahan. Lokasi tersebut merupakan persinggahan sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Guna penyelidikan lebih lanjut, 30 orang CPMI ilegal tersebut di amankan menuju KN Pulau Marore-322.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan data bahwa para CPMI ilegal berasal dari Lombok, NTB. Kemudian, untuk berangkat ke Malaysia, CPMI ilegal mengaku perlu mengocek kantong sejumlah 10-15 juta per orang kepada pengurus yang mengaku sebagai agen.

Tepat hari ini, Kamis (16/11) seluruh 30 CPMI yang diamankan KN Marore-322 telah diserahterimakan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam yang diwakili Darman M. Sagala, S.I.P., dan disaksikan oleh Bapak Mustaqim Ode Musnal, S.Sos., M.Si., selaku Kepala BP3MI Provinsi Kepulauan Riau guna proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi Bakamla RI dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. (Humas Bakamla RI). (*)

 

spot_img

Baca Juga

Update