batampos – Aksi balap liar kembali marak dan meresahkan pengguna jalan. Aktivitas ini kembali marak di kawasan Sagulung dan Batamcentre khususnya pada akhir pekan.
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengatakan, untuk mengantisipasi aksi balap liar tersebut, pihaknya akan rutin melakukan razia.
“Akan rutin kita lakukan (razia). Nanti kita koordinasi dengab Polsek terdekat untuk membackup,” ujar Yudhi, kemarin.
Yudhi menambahkan, jika ditemukan atau tertangkap para pebalap liar akan diberiksan sanksi tegas.
Baca Juga:Â PLN Belum Bisa Menyimpulkan Penyebab Putusnya Aliran Listrik Batam-Bintan
Yakni sanksi tilang sesuai pasal 283 UULAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“Kalau tertangkap akan kita tindak tegas. Nanti yang turun (razia) kekuatan penuh, baik personel berpakaian dinas dan berpakaian preman,” katanya.
Selain razia balap liar, kata Yudhi, pihaknya akan kembali fokus menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong. Sanksinya, pengendara diwajibkan untuk mengganti sesuai standarisasi dealer.
Baca Juga:Â Apindo: PLN Batam Harus Memberi Kompensasi
“Kegiatan razia ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), dan mengantisipasi terjadinya laka lantas,” ungkapnya.
Yudhi juga mengimbau kepada para orangtua untuk lebih memperhatikan anaknya. Sebab, mayoritas dalam razia tersebut yang terjaring maruoakan anak di bawah umur.
Baca Juga:Â Apindo Sebut Bisnis Galangan Kapal Diprediksi Meroket di Tahun 2023
“Banyak anak di bawah umur yang terjaring. Saya imbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk lebih memperhatikan anaknya,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri