Kamis, 28 November 2024
spot_img

Baliho Bacaleg Berseliweran di Batam, Tertancap di Pohon dan Fasilitas Umum

Berita Terkait

spot_img
Baliho bacaleg bertebaran di jalanan Batam.
Ilustrasi, baliho. F Dalil Harahap.

batampos – Sejumlah baliho bakal calon legislatif (bacaleg) mulai kota, provinsi hingga pusat berseliweran di sejumlah jalan Kota Batam. Beberapa diantaranya, juga ada yang menancap di pepohonan dan fasilitas umum.

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza tak menampik adanya baliho bacaleg yang berseliweran di jalan-jalan Batam. Meski belum ada larangan, ia berharap bacaleg bisa menempatkan posisi baliho mereka di jalan.


“Untuk larangan belum ada, namun yang pasti baliho itu tak boleh di pajang di sarana pemerintah, kantor pemerintah dan lainnya. Semua aturan itu ada di PKPU 15,” ujarnya.

Baca Juga: 2 Hari Beraksi di 2 Lokasi, Kaki Penjambret Turis Belanda Dihadiahi Timah Panas

Dikatakannya, bakal caleg dilarang untuk berkampanye di tengah masyarakat. Apalagi hingga menyampaikan visi misi mereka, hingga menjanjikan “sesuatu” kepada masyarakat.

“Ada aturannya, bacaleg dilarang berkampanye. Kecuali mereka sudah jadi caleg. Dan untuk penetapan caleg tetap itu baru bulan November,” kata Reza.

Menurut dia, bacaleg yang ada saat ini juga belum tentu bisa jadi caleg. Karena ada masih proses perbaikan data dan administrasi bacaleg hingga awal Agustus nanti.

Baca Juga: Pria di Bengkong Dituntut 1 Tahun Karena KDRT, Ini Awal Mula Kejadiannya

“Beberapa hari lalu, juga ada bacaleg yang mengundurkan diri, artinya bacaleg itu belum tentu jadi caleg,” sebutnya lagi.

Masih kata dia, bacaleg bisa saja melakukan sosialisasi, asal tidak melakukan kampanye di tengah masyarakat. Karena aturan kampanye saat ini masih dilarang.

“Kami juga sudah membuat imbauan larangan kampanye,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update