batampos – Penertiban baliho dan alat peraga kampanye dari lokasi yang dilarang belum tuntas di wilayah Batuaji dan Marina, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang. Masih banyak baliho dan alat peraga kampanye berseliweran di pinggir jalan. Bahkan tidak sedikit baliho caleg yang bertengger di pohon penghijauan.
Ini disoroti masyarakat, sebab keberadaan baliho dan alat peraga kampanye ini mengganggu ketertiban umum. Apalagi paku baliho merusak batang pohon penghijauan tersebut. Batang pohon jadi keropos dan mudah rapuh.
Besar harapan masyarakat agar pihak terkait untuk menindak pemilik baliho atau alat peraga kampanye yang menempel di batang pohon penghijauan.
Baca Juga:Â Naik Roro dari Batam, Kuota Kendaraan Tujuan Kuala Tungkal dan Sei Selari Masih Tersedia
“KPU telah keluarkan aturan dan lokasi pemasangan baliho dan alat peraga kampanye. Jelas ini (menempel di batang pohon penghijauan) salah. Harusnya ditindak tegas. Beri sanksi kepada pemilik baliho yang ditancapkan ke batang pohon penghijauan. Ini contoh yang tidak baik buat masyarakat,” ujar Zainal, warga Batuaji.
Pantauan di lapangan, baliho dan alat peraga kampanye yang menempel di batang pohon penghijauan terlihat merata di sepanjang jalan Marina City sampai Jalan Bintang depan Mapolsek Batuaji. Baliho ini didominasi salah satu caleg.
Baca Juga:Â MUI Batam Berhati-hati Terkait Fatwa Pemboikotan Produk Terafiliasi Israel
Ketua Bawaslu Kota Antonius Itolaha Gaho sebelumnya menyatakan akan segera menegur dan memanggil pemilik baliho tersebut. Pemasangan baliho di pohon penghijauan jelas melanggar aturan termasuk Perda Batam.
“Kita akan panggil yang punya baliho. Untuk baliho itu nanti juga akan kami koordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan, ” ujar Antonius.
Sementara Panwas Kecamatan Batuaji Parlin saat dikonfirmasi tak menampik adanya baliho yang menyalahi aturan itu. Namun mereka belum bisa ambil tindakan karena belum ada instruksi dari pimpinan mereka. (*)
Reporter: Eusebius Sara