batampos – Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengatakan Bawaslu Kota Batam yang menurunkan baliho pasangan Prabowo Gibran yang terpasang di landmark Welcome To Batam. Hal itu karena pemasangan baliho tersebut tidak sesaui aturan.
“Nah, infonya mereka sudah dapat izin. Namun saat kami minta suratnya tak dikasih. Nah, itu kemarin. Begitu pencopotan dilakukan baru saya dapat kiriman, bahwa suratnya itu ada,” kata dia, Senin (1/1).
Setelah dipelajari terkait surat tersebut Zulhadril menjelaskan bahwa pemasangan tersebut berdasarkan undang-undang Pemilu nomor 298 disebutkan KPU bersama Bawaslu menetapkan lokasi untuk dipasang APK.
Namun dalam hal ini Welcome To Batam tidak masuk dalam zona yang telah ditetapkan. Sebab fasilitas pemerintah atau sarana pemerintah itu harus bersih dari pemasangan APK.
Baca Juga: Ini Kata Ketua TKD Kepri soal Baliho Capres 02 di Ikon Wisata Batam
Berkenaan dengan izin yang dikantongi TKD Prabowo Gibran di Kepri, sebenarnya sesuai dengan putusan MK 65 untuk menggunakan sarana pemerintah itu adalah untuk melakukan kampanye, bukan untuk pemasangan APK.
Zulhadril menjelaskan dalam putusan MK 65 itu boleh menggunakan sarana pendidikan maupun sarana pemerintahan dengan catatan harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan.
Namun ada syarat dan ketentuannya yang menyebutkan tidak diperbolehkan menggunakan atribut kampanye.
“Itu jelas dalam putusan MK nomor 65 tersebut. Dari putusan MK 65 itu diakomodir di PKPU 50 tentang penggunaan sarana pemerintahan itu untuk kampanye, bukan alat pemasangan kampanye,” tegasnya.
APK sudah diatur dalam undang-undang dan turunannya di PKPU. Undang-undangnya Pemilu pasal 288 ayat 1, dan ayat 2 juga mengatur pemasangan alat peraga kampanye oleh penyelenggara pemilu dilaksanakan dengan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan kota kawasan setempat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Nah, persoalannya, APK yang dipasang di WTB itu tidak dan sudah melanggar estetika, dan menimbulkan protes dari warga. Itu juga sebenarnya adalah sarana pemerintah, dan itu tidak boleh. Termasuk Pemko dan gedung dewan tidak boleh. Untuk surat itu juga lagi kami komunikasikan,” jelasnya.
Baca Juga: Nampang di WTB, Baliho Capres Diturunkan
Langkah Bawaslu Kepri dalam menanggapi hal ini adalah memberikan kewenangan kepada Bawaslu Batam. Karena kejadiannya di wilayah Batam. Saat kejadian, Bawaslu Batam sudah mengkonfirmasi kepada TKD dan mereka tidak tahu.
“Ada juga statement mereka soal ketidaktahuan itu. Sementara hari ini mereka bilang ada izinnya. Ada miss komunikasi antara orang ini. Persoalan surat itu tidak ada ngaruh sama kami. Karena kami hanya menegakan hukum pemilu sesuai dengan PKPU dan undang-undang Pemilu,” tegas Zulhadril.
Menurutnya, Bawaslu Kepri tidak gegabah soal tindakan pencopotan baliho, karena sudah berkoordinasi dengan TKD sebelumnya. Meskipun saat ini mereka saling lempar.
“Kami juga minta koordinasi dengan Satpol PP untuk penurunan, akhirnya tidak mau. Kami juga koordinasi dengan Polres untuk keamanan. Cuman tidak mendapatkan informasi yang diharapkan. Makanya itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama, karena itu ikon Kota Batam. Sebab itu tugas kami,” terangnya.
Mengenai langkah TKD Prabowo Gibran akan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian dan DKPP, Zulhadril hanya menunggu, karena itu kewenangan mereka untuk mengambil langkah hukum atau tidak. secara Bawaslu sudah berjalan di rel nya. Bawaslu juga tidak tendensius dalam kepentingan apapun, hanya kepentingan regulasi.
“Kalau ada laporan ya dihadapi. Karena pekerjaan ada risikonya. Kami bekerja sesuai regulasi dan aturan,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulitavia