batampos – Bakti Parlindungan Sibarani, pelaku penganiayaan balita berusia 3 tahun hingga tewas, ternyata sering melakukan pemukulan. Bahkan, pria 42 tahun ini membanting anak tersebut ke aspal hingga kepalanya terluka.

Pelaku penganiayaan, Bakti Parlindungan Sibarani, saat diamankan di Mapolsek Batam Kota, Minggu (12/11) lalu.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya pada tanggal 8, 10, dan 11 kemarin,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, Selasa (14/11).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami patah rahang dan pendarahan di kepala. Sehingga, korban tidak bisa makan dan meregang nyawa di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).
”Dari hasil autopsi, penganiayaan ini memang tidak lang-sung menyebabkan kematian. Tapi kata dokter, ini (penganiayaan) penyebab pengantar korban meninggal. Rahangnya patah tidak bisa makan, lambungnya kosong,” kata Sudirman.
Dari pengakuan pelaku, ia tega menganiaya anak tersebut karena rasa kesal dan emosi. Sebab, korban kerap ditegur warga sekitar saat bermain.
”Alasannya korban ini lasak, dan pelaku ini emosi,” ungkap Sudirman.
Sudirman menjelaskan, orangtua korban memang sengaja menitipkan anaknya tersebut ke pelaku. Sebab, orangtuanya dan pelaku saling kenal dan berasal dari Medan, Sumatra Utara.
”Ibu korban ini dari Medan dan mencari pekerjaan di Batam, kerja di Tanjunguncang. Ke Batam bawa anak satu dan dititipkan ke pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf jo pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI

