Kamis, 15 Januari 2026

Ban Digembosi Besi Runcing, 3 Pelaku Pencurian Uang Rp 120 Juta di Batam Ditangkap di Tangerang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Deby Tri Andrestian. (F.Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap pencurian uang dengan modus gembos ban mobil. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang korban sebanyak Rp 200 juta.

Pelaku yang ditangkap yakni DW, 40, H, 49, dan T, 52. Mereka ditangkap di Apertemen Gading Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu (25/2) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 13 Februari di Jalan Bunga Raya atau tepatnya di depan Toko Bigge Elektronik, Lubuk Baja.

Saat itu, pelaku mengawasi dan membuntuti korban dari Bank BCA Batam Centre dan menggemboskan ban mobil Honda BP 5618 IR.

“Korban mengambil uang pribadi dan dibawa menggunakan kantong kresek hitam. Uang itu diletakkan di jok depan bagian kiri mobil,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (28/2).

Debby menjelaskan pelaku menggembosi ban mobil menggunakan besi yang diruncingkan. Besi tersebut diletakkan pelaku menggunakan kaki saat berada di traffick light.

“Besi itu diletakkan di ban mobil menggunakan kaki. Pelaku ini menggunakan sepeda motor,” katanya.

Aksi pelaku ini terekam CCTv toko. Saat ban mobil belakang gembos, korban turun dari mobil untuk mengecek. Lalu pelaku membuka pintu depan dan membawa kabur uang.

Debby menambahkan ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. DW bertugas mengawasi korban saat di bank, H sebagai joki atau membawa motor, serta T sebagai eksekutor atau mengambil uang.

“Setelah uang diambil, pelaku ke Tanggerang dan berhasil kita amankan,” ungkap Debby.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 44 juta, 5 unit ponsel, 35 batang besi yang diruncingkan, dan 2 unit mobil.

“Uang hasil curian itu dibagi. DW mendapatkan Rp 120 juta, dan kedua rekannya masing-masing Rp 40 juta,” terang Debby.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menghabiskan sebagian uang curian tersebut. Uangnya digunakan untuk judi online, dan pesta sabu.

“DW dan T ini resedivis kasus yang sama. Untuk di Batam mereka baru sekali beraksi,” tutupnya.

Sementara dari pengakuan DW, pencurian tersebut sudah direncanakan selama 3 hari. Ia setiap hari berada di bank untuk mengawasi nasabah yang melakukan penarikan uang tunai yang banyak.

“Ke Tanggerang mau main lagi. Di Batam baru pertama kali,” ujar pria asal Sumatera Selatan ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 subsider 4e 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update