batampos-Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan Iswandi alias Bang Long terbukti bersalah melakukan penghasutan. Atas perbuatannya, majelis hakim memvonis Bang Long dengan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Vonis itu juga sama persis dengan tuntutan jaksa 6 bulan penjara.
Majelis hakim David P Sitorus menyatakan terdakwa Bang Long terbukti dalam pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang m nyebavkan kerusuhan.
BACA JUGA:Â Dikunjungi Saudara dari Malaysia di Rutan Batam, Bang Long Dibawakan Makanan Kesukaan
Pertimbangan putusan terhadap Bang Long, yakni akibat perbuatannya menyebabkan kantor BP Batam rusak. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan
“Menjatuhkan pidana terhadap Bang Long dengan 6 bulan penjara,’ ujar David
Atas putusan, majelis hakim memberi kesempatan untuk Bang Long menerima atau banding.
“Kamu sudah menjalani hukuman 5 bulan 24 hari, artinya 6 hari lagi kamu akan bebas,”ujar David
Usai mendengar pernyataan David, Bang Long pun menerima. (*)
Reporter: Yashinta