batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Iswandi alias Bang Long bersalah dalam kasus kerusuhan saat demo bela Rempang. Dengan berbagai pertimbangan selama proses persidangan mahjelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara.
Meski terbukti bersalah, usai vonis ketua majelis hakim langsung meminta maaf kepada Bang Long. Ketua Majelis hakim, David P Sitorus didampingi hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa.
Usai ketuk palu, hakim David P Sitorus sempat meminta maaf kepada Iswandi. Terutama mengenai karakternya yang kerap keras dan lainnya selama proses persidangan.
Baca Juga:Â Dihukum 6 Bulan Penjara, Bang Long Sisa Jalani Hukuman 6 Hari dan Bisa Puasa Bersama Keluarga
“Saya meminta maaf jika selama persidangan ada perkataan dan tingkah saya yang kurang berkenan,” kata David.
Hakim David juga berkeyakinan Bang Long tak berniat membuat semuanya jadi rusuh. Hanya saja perkataan Bang Long saat itu membuat suasana rusuh.
“Saya paham saudara tak berniat, hanya saja saudara tak melihat situasi sedang panas hingga menyebabkan kerusuhan,” sebut David.
Sementara itu, saat berjalan ke ruang tahanan sementara, Bang Long tampak pasrah. Ia mengaku hanya mengikuti semua proses hukum, meski tak berniat membuat suasana rusuh.
“Saya ikuti aturan hukum. Saya berterima kasih untuk semua pihak yang mendukung, saya rindu kelurga,” sebutnya.
Baca Juga:Â Pelaku Pembunuhan di Tiban Diperiksa Hingga Malam Hari, Ini Dugaan Motifnya
Ia juga mendoakan untuk ke 34 terdakwa lainnya bisa segera bebas . Apalagi mereka berjuang demi tanah Melayu.
Tak hanya Bang Long, jaksa juga menuntut 8 terdakwa lainnya dengan hukuman 7 bulan hingga 1 tahun penjara. Tuntutan 1 tahun penjara dialamatkan ke Djunaidi. Tuntutan itu pun paling tinggi dibandingkan terdakwa lainnya. Sedangkan 6 lainnya dituntut 7 bulan dan 1 orang 10 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum dari 6 terdakwa meminta keringanan kepada majelis hakim. Alasannya karena telah mengakui perbuataanya dan merasa bersalah. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan dan pembelaan untuk sebagian terdakwa lainnya. (*)
Reporter: Yashinta