
batampos– Saat Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, menemukan sejumlah kejanggalan saat inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penimbunan alur Sungai Baloi Permai, Selasa (25/3). Dalam sidak itu, Li Claudia menemukan sejumlah kejangganan. Salah satunya dia mendapati adanya material bekas bangunan yang digunakan untuk menimbun alur sungai.
Material tersebut berasal dari bangunan Baloi Apartement. Bangunan apartemen tersebut juga melanggar ketentuan Penetapan Lokasi (PL) yang dikeluarkan BP Batam. Bagian belakang apartemen yang mengarah ke sungai disebut telah melewati batas lahan yang diizinkan dalam PL BP Batam.
“Bapak tidak boleh semena-mena begitu. Harus taat aturan, dong. Masa bikin bangunan tak sesuai PL. Ini, kan, sudah masuk PL BP Batam. Kenapa bangunannya sampai melewati PL?” ujar Li Claudia dengan nada tegas saat menegur pihak pengembang di lokasi.
Pengembang apartemen tersebut diketahui merupakan PT PKP. Perwakilan perusahaan yang turut hadir dalam sidak mengakui adanya pelanggaran dan berjanji akan segera membongkar bagian bangunan yang menyalahi aturan tersebut.
“Iya, Ibu. Kami akan segera bongkar ini,” kata perwakilan pengembang saat merespons teguran dari Li Claudia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Li Claudia meminta Direktorat Lahan (Dirlahan) BP Batam untuk segera melakukan penghitungan ulang terhadap luasan lahan yang digunakan oleh pengembang. Ia juga memerintahkan agar segera dibuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk komitmen dari pengembang untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
“Saya minta ini dihitung. Tolong Dirlahan (BP Batam) tindak. Langsung buat surat bermaterai,” tegasnya.
Direktur Lahan BP Batam, Ilham, masih belum memberikan respons terkait temuan pelanggaran tersebut. Pihak BP Batam sendiri diketahui tengah melakukan proses penghitungan dan verifikasi terkait batas lahan di kawasan apartemen Baloi.
Kasus ini menambah daftar persoalan penataan ruang di Batam, khususnya terkait kepatuhan pengembang terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (*)
Reporter: Arjuna



