batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan penagihan tunggakan atau kredit macet debitur Bank Riau Kepri Syariah. Hal itu dilakukan setelah Kejari Batam menekan nota kesepakatan dengan BRK Syariah dalam hal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kantor Kejari Batam, Rabu (20/9).
Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini bersama Manager BRK Syahriah Batam Irsyadi Syukri. Usai penandatanganan, BRK Syariah langsung mempercayai Kejari Batam untuk melakukan penagihan terhadap 10 debitur bermasalah.
“MOU ini merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya. Tindak lanjut dari MOU tersebut, BRK Syariah langsung memberikan 10 surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan tagihan tunggakan dari debitur,” ujar Kajari Batam, Herlina.
Baca Juga:Â Disdik Batam Buka Penerimaan PPPK, 400an Tenaga Honorer Diminta Persiapkan Diri
Dikatakan Herlina, jumlah SKK yang dipercaya BRK Syariah ke Kejari Batam lebih banyak dari sebelumnya. Dimana pada kerjasama sebelumnya, BRK Syariah hanya memberi 3 SKK untuk penagihan.
“Dari SKK sebelumnya, kami berhasil menangin Rp 600 juta dari debitur yang menunggak. Dan dalam MOU kali ini, BRK Syariah kembali mempercayai kami dengan memberikan lebih banyak SKK,” sebut Herlina.
Menurut dia, sebagai tindaklanjut dari pemberitaan SKK, tim JPN akan bergerak untuk bertemu para debitur bermasalah. Dimana akan dilakukan negosiasi, agar para debitur bisa segera membayar uang negara yang mereka pinjam melalui BRK Syariah.
“Untuk tahap awal kami akan melakukan klarifikasi atas kewajiban itu dari debitur, yang nantinya akan ada negosiasi,” kata Herlina.
Jika dalam pertemuan itu tak mendapatkan titik temu, maka pihaknya akan menggunakan jalan terakhir, yakni gugatan perdata ke Pengadilan.
“Untuk gugatan perdata terkait wanprestasi (ingkar janji). Namun itu adalah hal terakhir, yang paling utama adalah mediasi,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Harga Kebutuhan Pokok Mulai Bergejolak di Batam, Segerakan Gelar Operasi Pasar
Dijelaskan Herlina, kejaksaan hadir sebagai fasilitator permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Sebagai BUMD, yang mengelola keuangan negara, bank BRK Syariah bisa mendapat pengacara dari Kejari Batam jika mendapat permasalahan hukum perdata
“Sebagai pengacara negara kami hanya menyelesaikan masalah perdata dan tata usaha negara. Tak ada kaitan dengan pidana. Saya berharap, kegiatan ini bukan hanya MoU, tapi lebih kepada diberikan SKK. Karena itu, kami akan memaparkan sedikit informasi terkait peran Datun sebagai pengacara negara,” sebut Herlina. (*)
Reporter: Yashinta