batampos – Muhammad Fauzi, terdakwa kasus penganiayaan anak usia 8 tahun dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Atas tuntutan itu, terdakwa Fauzi minta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Tuntutan terhadap pria berusia 30 tahun itu dibacakan oleh JPU dalam sidang yang berlangsung online. Dalam amar tuntutan, Fauzi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan fisik pada anak yang membuat anak trauma.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan perbuatan terdakwa Fauzi tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:Â Polisi Larang Remaja Kumpul-kumpul hingga Larut Malam
“Terdakwa kami tuntut 3 tahun penjara, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak,” ujar Amanda.
Dijelaskan Amanda, beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa Fauzi yakni, hal memberatkan telah membuat anak korban luka-luka, terutama dibagian kepala dan wajah. Perbuataan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali.
“Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda minggu depan, agenda putusan,” ujar Amanda.
Diketahui, nasib naas dialami seorang bocah berusia 8 tahun. Ia yang tengah duduk santai di depan warung internet di kawasan Lubukbaja dibanting pria yang tak dikenalnya. Pria itu adalah Muhammad Fauzi, 30 tahun.
Akibat perbuatan Fauzi, bocah berusia 8 tersebut mengalami luka cukup parah, sehingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Baca Juga:Â Kadisnaker Batam: THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil atau Dipotong
Penganiayaan Fauzi terhadap korban, berawal saat Fauzi menyewa sebuah PC untuk berinternet ria. Selain main game, terdakwa juga mencari lowongan pekerjaan dan informasi lainnya. Tak mendapatkan apa yang diinginkannya, Fauzi pun memutuskan untuk pulang.
Namun saat keluar dari warung internet, ia melihat korban sedang duduk santai. Meski tak kenal, Fauzi mengangkat tubuh anak tersebut dan membantingnya ke lantai. Korban anak sempat menangis histeris dengan banyak luka dibagian wajah dan kepala.
Pengakuan terdakwa, penganiayaan itu terjadi lantaran stress tak kunjung mendapati kerjaan. Namun hasil tes kejiwaan terdakwa dinyatakan normal alias tidak gila. (*)
Reporter: Yashinta