Selasa, 12 November 2024

Bantu Jual Emas Curian Seberat 1,2 Kg, Rekan Pegawai Pegadaian Diciduk Polisi

Berita Terkait

spot_img

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap HD, buronan kasus pencurian emas nasabah PT Pegadaian cabang Mega Legenda, Batamkota. Pria 35 tahun ini menjadi buronan polisi slama 1,5 tahun.

HD ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Pekanbaru, Riau pada Senin (14/3) lalu. “Benar. Sudah kita amankan di Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan.

HD diketahui merupakan rekan RD, pengelola agunan PT Pegadaian cabang Mega Legenda, Batamkota. Dalam kasus ini, ia bertugas menjual emas dengan nilai Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA: Curi Emas Nasabah, Mantan Pegawai Pegadaian Divonis 7 Tahun

“Pelaku ini yang membantu menjual emas tersebut. Hubungannya sebatas rekan saja,” kata Kanit Tipikor 3 Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan.

RD dan HD ditetapkan tersangka kasus pencurian emas nasabah PT Pegadaian. Awalnya, RD melakukan pencurian sebanyak 2 kali dengan rincian 200 gram emas berupa cincin, kalung serta 1 kg batang emas pada Oktober 2020 lalu.

Emas curian itu diserahkan ke HD untuk dijual. Kemudian RD kabur melarikan diri ke Padang serta Aceh. Sedangkan HD bersembunyi di Pekanbaru.

“Kita masih lakukan pengembangan terhadap pelaku (HD). Pelaku belum mengaku kemana emas itu dijual, masih proses (pengembangan),” kata Jaya.

Jaya menjelaskan aksi pelaku terungkap setelah pimpinan pegadaian melakukan pengecekan rutin bulanan terhadap barang nasabah yang ada di brangkas. Saat itu, sebanyak 16 item emas tak ditemukan.

“Dari kecurigaan itu pimpinan pegadaian menanyakan kepada tersangka dan melaporkan kepada kita (polisi). Memang tersangka ini memiliki wewenang untuk mengelola barang agunan nasabah, jadi dia ada akses,” ungkap Jaya.

Terakhir, RD dituntut total hukuman 11 tahun dan 1 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Tuntutan itu merupakan hukuman akumulatif dari seluruh tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)terhadap RD.

Tuntutan itu terdiri dari, pidana 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta yang apabila tak dibayar diganti tiga bulan penjara. Kemudian, mewajibkan uang penganti sebesar Rp 1.253.356.320. Jika tak dibayar, dilakukan penyitaan harta atau jika harta tak cukup, diganti penjara 3 tahun dan 10 bulan. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update