Minggu, 10 November 2024

Banyak Bermodus Barang Pindahan, BC Batam Periksa Truk di Pelabuhan Telaga Punggur

Berita Terkait

spot_img
Petugas BC memeriksa barang muatan yang diangkut truk di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Rabu (2/11). F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam bersama TNI, Polri melakukan operasi bersama di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Kegiatan ini berlangsung selama sepekan, yakni dari 31 Oktober hingga 6 November.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengatakan operasi ini dalam rangka pengawasan terhadap barang-barang yang dikeluarkan dari kawasan bebas Batam.

“Kita melakukan pengawasan karena barang-barang yang keluar dari kawasan bebas masih terhutang bea masuk dan cukainya,” ujarnya di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Rabu (2/11) siang.

Baca Juga: Dapat Sabu di Laut, Tiga Nelayan di Batam Dituntut 20 Tahun Penjara

Ia menjelaskan dalam sehari, petugas melakukan pemeriksaan puluhan kendaraan. Pelabuhan ini merupakan salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk ke Batam.

“Setelah dilakukan pengawasan disini, kemudian akan dilanjutkan oleh rekan-rekan di tujuan. Seperti Tanjunguban, Kuala Tungkal, Sei Pakning,” katanya.

Beberapa hari operasi, kata Sisprian, banyak ditemukan muatan barang berupa balpres. Untuk mengelabui petugas, muatan tersebut dilaporkan kepada petugas sebagai barang pindahan.

“Modusnya itu barang pindahan. Setelah dicek ternyata balpres. Maka barang-barang (balpres) itu diamankan ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga: Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tengah Dihitung

Sisprian menambahkan selain pengawasan di pelabuhan, untuk melakukan pengawasan terhadap barang selundupan, BC Batam juga melakukan operasi laut bersama instansi lainnya.

“Sekarang ada Operasi Jaring Sriwijaya yang merupakan operasi gabungan dengan TNI AL, Pol Airud juga. Intinya untuk menangkal penyelundupan,” tutupnya.

Sebelumnya, operasi bersama ini juga dilakukan pada Agustus 2021. Dalam operasi selama 2 hari, petugas menindak 2 kendaraan yang diduga melanggar. Kendaraan tersebut membawa 12 pcs kasur bekas dan 12 boks polyester resin kit. (*)

 

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update