Minggu, 17 November 2024

Banyak Kasus Tanpa Tersangka, Tegahan Bea Cukai Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Bea dan Cukai (BC) Batam memusnahkan sebagian hasil barang tegahan. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus penyelundupan yang ditegah Bea Cukai Batam kerap tanpa adanya tersangka. Bahkan, penyelunduoanyang ditangani pada tahun lalu hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Penyelundupannya diantaranya berupa balpres, motor gede (moge) Harley Davidson dan sparepartnya, serta tegahan ratusan ponsel iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengatakan banyak kasus penyelundupan yang ditanganinya menggunakan jaringan terputus.

“Jaringannya terputus, saat dilakukan penyelidikan tidak sampai ke pemilik barang,” ujarnya.

Selain itu, saat penindakan di laut, bnyak penyelundup yang mengandaskan kapal ke pulau dan kabur. Bahkan, penindakan tersebut pihaknya melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan penyelundup.

“Banyak yang kabur. Jadi kita hanya mengamankan barang,” katanya

Diketahui, pads Maret lalu BC Batam menegah penyelundupan balpres dari kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah. Dari kapal didapati, balpres berjumlah 540 koli, berisikan baju dan sepatu bekas. Total nilai barang mencapai Rp 1.08 Miliar.

Sementara pada Februari tahun lalu, BC Batam juga menegah moge Harley Davidson di Pelabuhan Batuampar. Moge ini dipasok dari Singapura via kontainer:

Terbaru, kasus yang sama berupa sparepart moge juga ditegah BC Batam. Penegahan sudah berlangsung selama sebulan dan hingga saat ini BC Batam belum membeberkan pemiliknya.

Sisprian menjelaskan seluruh barang tegahan tersebut nanti akan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri keuangan. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siapapun.

Hal ini juga sesuai pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN. Bahwa BMNN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang ekspor atau impor.

“Kita aktif melakukan penindakan hukum, yang mana barang-barangnya itu disimpang di gudang pabean,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update