batampos – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam dari layanan parkir setiap tahunnya tidak mencapai target. Ini disebabkan banyak faktor sehingga setiap tahunnya Dishub Batam hanya mendapatkan Rp 6,5 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan masih banyak permasalahan dalam layanan parkir di Batam. Seperti masih banyaknya lokasi yang dikuasai preman.
“Masih banyak masalah. Ada pengaruh dari preman, dan jukirnya dari mereka,” ujarnya.
Selain itu, layanan parkir ini juga terkendala sepinya pengunjung ke titik parkir tersebut. Hal ini biasanya disebabkan masalah cuaca.
“Parkir ini juga tidak dapat diprediksi, cuaca hujan juga berpengaruh. Tidak bisa memungut. Pendapatan Rp 36 miliar itu bruto, setelah dipotong gaji jukir maka bersihnya Rp 6,5 miliar,” katanya.
Baca Juga:Â Sikapi Rencana Kenaikan Tarif Parkir, Ini Keluhan dan Harapan Warga Batuaji dan Sagulung
Batam saat ini memiliki 600-an titik parkir. Titik ini terbagi ke dalam 3 zona, yakni zona 1 meliputi Kecamatan Lubuk Baja, Batam Kota, Nongsa, zona 2 meliputi Kecamatan Batu Ampar, Bengkong, Sei Beduk, dan Zona 3 meliputi Kecamatan Sekupang Sagulung Batuajj.
“Titik paling banyak itu di zona 1. Untuk titik ini memang kita masih lakukan evaluasi,” katanya.
Untuk jukir saat ini berjumlah 650 orang. Salim mengaku pihaknya tetap menyediakan karcis kepada jukir. Hanya saja, di lapangan, jukir tersebut tidak memberikan kepada pengunjung.
“Tiket itu untuk kontrol pemeriksaan dari kita. Misalkan kita memberikan 100 tiket kepada jukir, maka uang yang disetorkan segitu juga,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Berapa Pendapatan dan Setoran Juru Parkir di Batam? Ini Pengakuannya
Terkait seragam jukir, Salim mengaku saat ini memang terkendala. Sebab, tak semua jukir memiliki seragam.
“Tahun ini baru pengadaan seragam. Masalahnya terkadang yang shift pagi tidak mau meminjamkan ke shift siang, takut dibawa kabur sama temannya,” tuturnya.
Salim menambahkan pihaknya akan meningkatkan sistem pemungutan jika tarif parkir naik. Selain itu, Dishub Batam akan menerapkan sistem parkir langganan yang diterapkan Provinsi Jawa Timur.
“Polanya, saat bayar pajak, langsung bayar retribusi parkirnya. Namun supaya menarik pemilik kemdaraan diberi insentif,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI