batampos – Korban penggelapan mobil rental di Batam mengaku tidak bisa membuat laporan polisi. Para korban yang berjumlah 8 orang sempat mendatangi Mapolda Kepri pada Sabtu (28/6) kemarin.
“Kami ada 8 orang datang ke Polda. Tapi tidak bisa membuat laporan polisi,” ujar Rere, salah seorang korban, Rabu (3/7).
Rere menjelaskan pembuatan laporan polisi tersebut terkendala bukti-bukti. Seperti, bukti kepemilikian mobil serta surat dari leasing.
“Mobil yang digelapkan itu mobil tunggakan. Jadi korban-korban ini harus minta surat dulu dari leasing, kemudian BKPB mobil. Harus dilunasi dulu, sedangkan posisi kami sekarang lagi kesusahan,” katanya.
Karena minim bukti, kata Rere, di Mapolda Kepri tersebut, polisi menindak lanjuti laporan korban ke dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM).
“Tapi ada laporan polisi yang sudah masuk juga di Polresta Barelang. Sudah ditindak lanjuti polisi,” katanya.
Rere mengaku para korban selanjutnya akan mendatangi Kantor DPRD Kota Batam. Tujuannya, untuk menyampaikan permasalahan dan meminta petunjuk para perwakilan rakyat tersebut.
“Kita tidak tau ke depannya seperti apa. Kami juga butuh perlindungan,” ungkapnya.
Dari pengakuan 8 korban, mobil milik mereka dibawa kabur oleh orang yang berbeda-beda. Namun, seluruh mobil dibawa ke Depok oleh pria bernama Edo.
“Muaranya itu Edo. Semua mobil ke dia,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch. R. Dwi Ramadhanto yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dengan adanya laporan ini.
Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono yang dikonfirmasi terkait status mobil FTZ yang keluar dari Batam juga belum memberikan penjelasan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI