batampos – Ratusan alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di pasar Tos 3000 Jodoh ditera ulang, Senin (14/3/2022) dan Selasa (15/3/2022).
Hal itu bertujuan untuk memastikan ke akuratan timbangan, sehingga dapat mencegah aksi curang pedagang terhadap konsumennya.
Tera ulang timbangan oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam dan Bagian UPT Metrologi itu dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mendapati pedagang mencurangi timbangan.
Kegiatan tera ulang ini ternyata tak berjalan lancar. Banyak dari pedagang yang menolak timbangannya untuk ditera ulang, dengan alasan timbangan baru.
Namun, setelah diberi pengertian, tujuan tera ulang untuk mengetahui legalitas timbangan, sehingga tak terjadi kecurangan, mereka menurut.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yakni, memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.
”Dua hari berturut-turut tim kami turun ke pasar Tos 3000, untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pedagang. Pada kegiatan itu, kami juga melakukan tera ulang timbangan pedagang, jadi tera timbangan sebelumnya batal. Untuk data pasti saya belum lihat, namun diperkirakan sudah ada ratusan timbangan yang ditera ulang,” jelas Gustian.
Menurut dia, tera ulang timbangan adalah hal wajib yang dilakukan kepada seluruh pedagang di pasar, baik itu pasar Tos 3000 Jodoh, maupun pasar lainnya. Hal itu demi melindungi hak-hak konsumen, dan menumbuhkan kesadaran pedagang bersikap jujur dan amanah.
”Sebenarnya, tera ulang ini adalah kegiatan rutin kami. Bulan Februari lalu, kami sudah turun 2 kali. Namun, ternyata masih ada kedapatan yang curang,” ujarnya.
Di sisi lain, Gustian tak menampik masih ada pedagang yang curang, dengan menukar timbangan yang telah ditera atau diberi cap.
Hal itu tentunya tanpa sepengetahuan dari petugas, karena rata-rata pedagang memiliki lebih dari satu timbangan.
”Ada juga yang tetap bandel curang, namun di lapangan kami tak menemukan itu. Karena itu, jika masyarakat menemukan adanya pedagang yang curang, silakan lapor ke kami (Disperindag) atau LPSK, lembaga perlindungan konsumen,” ujarnya.
Disinggung terkait pedagang curang yang sempat viral di media sosial, menurut Gustian, sudah dua hari mereka tak berjualan di pasar tersebut. Jika memang terbukti curang, pedagang tersebut bisa dibawa ke ranah hukum.
”Ada hukuman pidana bagi pedagang curang, itu masuk pasal penipuan. Karena itu, kami minta pedagang jujur dalam berjualan,” tutup Gustian.(*)
Reporter: Yashinta