batampos – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengatakan banyak kasus penyelundupan yang ditanganinya menggunakan jaringan terputus. Sehingga kasus tersebut tanpa adanya tersangka.
Seperti kasus penyelundupan balpres dari kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah beberapa waktu lalu. Hingga kini, BC Batam belum menindak pemiliknya.
“Itu jaringan terputus. Nahkoda hanya bertugas mengangkut, tidak mengetahui pemiliknya,” ujarnya.
Baca Juga:Â Puncak Arus Balik, Waktu Bersandar Kapal Telat
Selain itu, saat penindakan di laut, banyak penyelundup yang mengandaskan kapal ke pulau dan kabur. Bahkan, penindakan tersebut pihaknya melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan penyelundup.
“Banyak yang kabur. Jadi kita hanya mengamankan barang,” katanya.
Ia menjelaskan seluruh barang tegahan tersebut nanti akan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siapapun.
Baca Juga:Â Gatal-gatal Akibat Debu Pabrik Semakin Meluas di Tanjunguncang
Hal ini juga sesuai pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN. Bahwa BMNN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang ekspor atau impor.
“Kita aktif melakukan penindakan hukum, yang mana barang-barangnya itu disimpang di gudang pabean,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri