batampos – Sebanyak 8.243 orang ditolak keberangkatannya ke luar negeri dari di wilayah Kota Batam sepanjang tahun 2023 ini. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan penolakan itu melalui berbagai tindakan profiling sejak pemohon mulai mengajukan pembuatan paspor.
“Kami punya data. Jadi setiap orang yang sudah masuk database terindikasi sebagai TKI ilegal akan menjadi dasar. Selain itu, penguatan pengawasan juga terjadi selama proses wawancara. Sehingga petugas bisa mengindikasi, jika ada indikasi pelanggaran tersebut,” jelasnya, saat penyampaian capaian akhir tahun 2023 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kamis (21/12).
Samuel mengungkapkan usia yang masih muda dan relatif produktif mendapat perhatian khusus dari petugas. Selain itu ada bahasa tubuh dari WNI yang akan berangkat.
Baca Juga:Â Dekati Puncak Mudik, Penumpang di Bandara Hang Nadim Capai 12 Ribu Perhari
“Kalau usia masih muda, dan status pengangguran. Tentu menjadi pertanyaan. Bagaimana dia mau ke luar negeri, dengan status pengangguran. Body language bisa ketahuan juga, dan perlu kami proteksi. Dari sisi pekerjaan bisa melampirkan dokumen dari perusahan yang dituju,” jelasnya.
Samuel menambahkan untuk alasan WNI ke luar negeri didominasi ingi berwisata, namun setelah diselidiki ternyata ingin bekerja di luar negeri tanpa izin resmi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Warga Batam Diminta Terapkan Prokes
Terkait pengiriman TKI non prosedural , Samuel menjelaskan itu di luar kewenangan dari Kantor Imigrasi. Untuk keterlibatan oknum yang diduga untuk mengirimkan non prosedural, itu di luar kewenangan. Pihaknya hanya memberikan izin berangkat.
“Kami mencegah pemberangkatan yang terindikasi TKI non prosedural. Sehingga hal seperti ini bisa ditekan. Kami juga bekerjasama dengan BP2MI untuk mencegah pengiriman TKI non prosedural,” sebutnya. (*)
Reporter: Yulitavia