
batampos – Sepanjang 2024, Pengadilan Agama (PA) Batam mengabulkan tiga permohonan poligami dari warga Batam yang telah memenuhi syarat hukum. Meski jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan kasus perceraian yang mencapai ribuan, permohonan poligami tetap menjadi perhatian karena prosesnya yang tidak mudah dan harus melalui persetujuan serta pertimbangan ketat dari pengadilan.
Humas PA Batam, Azizon, mengatakan bahwa setiap permohonan poligami yang dikabulkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah persetujuan dari istri pertama, baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan.
“Tahun ini ada tiga permohonan poligami yang dikabulkan karena sudah memenuhi syarat. Setiap pemohon harus mendapat izin dari istri pertama serta membuktikan bahwa mereka mampu menafkahi keluarga secara adil,” ujar Azizon.
Menurut Azizon, pengajuan poligami di PA Batam tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi suami sebelum mendapatkan izin, di antaranya persetujuan tertulis dari istri pertama sebagai syarat administrasi.
Persetujuan lisan dari istri pertama, yang disampaikan langsung dalam sidang. Kemampuan finansial dan keadilan dalam memberikan nafkah kepada semua istri dan anak-anak serta alasan kuat, seperti istri pertama yang mengalami penyakit tertentu atau tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
“Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pencantuman harta bersama dengan istri pertama dalam dokumen pengajuan. Ini bertujuan untuk mencegah perselisihan di kemudian hari,” tambahnya.
Dari tiga permohonan yang dikabulkan tahun ini, mayoritas pemohon berusia 40 hingga 60 tahun. “Rata-rata mereka yang mengajukan beralasan bahwa istri pertama tidak bisa memberikan nafkah batin atau memiliki kondisi kesehatan tertentu,” jelas Azizon.
Di tengah rendahnya jumlah permohonan poligami yang dikabulkan, PA Batam justru mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang 2024, yakni mencapai 2.329 kasus. Dari jumlah tersebut, 1.548 kasus merupakan cerai gugat (diajukan oleh istri), sementara 483 kasus adalah cerai talak (diajukan oleh suami).
“Mayoritas perceraian terjadi karena perselingkuhan dan faktor ekonomi. Banyak pasangan yang merasa tidak nyaman lagi dalam rumah tangga karena biaya hidup di Batam yang tinggi,” kata Azizon.
Meskipun PA Batam selalu berupaya mendamaikan pasangan yang bersengketa melalui mediasi, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing pihak. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



