batampos – Ab, seorang buruh bangunan di Batam tega mencabuli anak tirinya yang masih belia hingga hamil 5 bulan. Mirisnya, pria berusia 38 tahun ini diketahui positif penyakit kelamin sipilis dan HIV.
Sakit yang diderita Ab, ternyata menular pada gadis berusia belasan tahun itu. Gadis belia itu hamil dengan status positif HIV.
Kasus pencabulan bapak terhadap anak tiri ini terjadi di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Terungkapnya aksi pencabulan Ab, karena kecurigaan dari masyarakat terhadap perut anak tirinya yang kian besar.
Baca Juga:Â Perjalanan Fiktif Mantan Anggota DPRD Batam, Tunggakan Tiket Mencapai Rp 600 Juta
Sedangkan di tempat tinggal saat itu, hanya ada Ab dan anak tirinya. Istri Ab diketahui sudah lama meninggal karena sakit. Dan ternyata Ab sudah mengauli gadis belia itu sejak 2018 lalu.
Kini, Ab sudah mendekam di tahanan Polresta Barelang. Ia terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Berkas penyidikan dugaan pencabulan yang dilakukan Ab telah dilimpah polisi penyidik ke Kejaksaan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanoel, mengatakan, perkara Ab sudah proses tahap 2. Penyidikan polisi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.
Baca Juga:Â 12 Kali Kirim PMI Ilegal, Modusnya Jadi Wisatawan
“Sudah proses tahap 2 kemarin, tersangka kami titip di Polres, jadi dalam proses administrasi untuk nantinya dilimpah ke pengadilan,” kata Noel.
Dijelaskan Noel, dari hasil pemeriksaan, ternyata Ab positif HIV dan penyakit kelamin sipilis. Pencabulan yang dilakukan Ab sudah berulang kali, hingga putrinya hamil 5 bulan.
“Tersangka positif HIV dan sipilis, korban saat ini hamil 5 bulan, dicabuli sejak 2018 sampai 2023, jadi sudah hampir setiap saat dicabuli,” jelas Noel.
Masih kata Noel, awal pencabulan terhadap korban dilakukan tersangka saat rumah dalam keadaan sepi. Korban diancam untuk melayani nafsu bejat tersangka.
Baca Juga:Â Ini Kata Anggota DPRD Batam Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
“Korban sudah ngak sekolah lagi,” kata Noel.
Atas perbuatanya, Ab dijerat dengan pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan anak di bawah umur. Ancaman pidana yakni 15 tahun penjara.(*)
Reporter: Yashinta