Rabu, 28 Januari 2026

Bapemperda DPRD Batam Berikan Penjelasan Terkait Ranperda Kota Ramah Anak

spot_img

Berita Terkait

spot_img
KETUA Pansus, Siti Nurlaila saat memberikan salinan penjelasan terkait Ranperda Kota Ramah Anak.

batampos– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam memberikan penjelasan terkait Ranperda Kota Ramah Anak, Senin (21/7) lalu. Penyampaian Ranperda inisiatif DPRD ini, tidak lain supaya terjadinya keselarasan kebijakan pemerintahan, baik dari Tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya, supaya bisa memiliki kebijakan yang sinergi dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangannya.

Ketua Pansus, Siti Nurlailah mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam ini merupakan Amanah dari Peraturan Perundang-undangan terkini yaitu Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak/Ramah Anak, di mana Peraturan tersebutlah yang memerintahkan untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Ramah Anak.

“Mengingat bahwa Peraturan Presiden yang memerintahkan untuk mengatur dengan Peraturan Daerah terkait dengan Penyelenggaraan Kota Layak/Ramah Anak sudah lama ditetapkan, tidak berarti kita mengabaikan apa yang sudah diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan tersebut, namun karena banyaknya produk hukum berupa peraturan daerah yang lebih mendesak untuk dilakukan pembentukannya sehingga barulah menurut Kami DPRD Kota Batam tepat waktunya, untuk dilakukan pembahasan Ranperda ini, maka kami memandang perlu untuk menyampaikannya dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini,” katanya.

BACA JUGA: DPRD Batam Gelar Paripurna Laporan Pansus DPRD LKPJ Wali Kota Batam 2024

Ia menambahkan, penyampaian Ranperda inisiatif DPRD ini, tidak lain untuk mendapatkan dukungan penuh, baik dari DPRD Kota Batam, maupun dari Pemerintah Daerah, sehingga kondisi-kondisi yang mendukung terciptanya kesejahteraan anak di daerah bisa tercapai. Gambaran singkat dari Penyelenggaraan Kota Ramah ini, tidak lain adalah untuk menunjukkan bentuk kepedulian kita dari segenap stake-holder dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Mampu secara sistematis dan berkesinambungan menciptakan kondisi yang ideal bagi segenap anak-anak di Kota Batam ini, atau lebih lanjut mampu sejalan dengan geliat Pembangunan Daerah Kota Batam sebagai perwujudan dari Bandar Dunia Yang Madani.

” Juga bisa menunjukkan dukungannya bagi penciptaan Kota yang mampu memfasilitasi, memberikan kesempatan, dan juga keseriusan terhadap bagaimana Kota Batam ini, untuk menghadirkan Anak-anak Sejahtera yang sehat, bahagia, berakhlak dan kompetitif.

Mengingat peranan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari instrument untuk meningkatkan kualitas hidup masa depan bangsa dan negara ini, paling tidak penyusunannya sudah menyerap kondisi-kondisi aktual kesenjangan yang terjadi, dan diharapkan mampu pula menyediakan rekomendasi berbasis bukti faktual untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Kota Batam.

Hal ini juga dianggap tidak luput dari tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi public dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman serta mendukung bagi tumbuh kembang anak-anak secara optimal, dengan tentunya memperkuat koordinasi antara lembaga pemerintah dan non pemerintah.

“Kita patut berbaik sangka dengan adanya penyampaian Ranperda ini, harapannya tentu, bisa kita hasilkan produk hukum yang implementatif dalam mewujudkan Kota Batam yang ramah anak, kita berharap segenap stake holder yang terlibat dalam upaya perlindungan anak, bisa terlibat langsung dalam pembahasan di tingkat selanjutnya sesuai aturan yang berlaku” ujarnya.

“Terakhir kami tentunya berharap dukungan dari seluruh pihak sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Ramah Anak ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu yang sangat efektif, yang tentunya diharapkan setelah ditetapkan menjadi Perda tidak terlalu lama dapat diimplementasikan, maka bersama an dengan penetapan menjadi Peraturan Daerah nantinya, sudah pula disiapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai aturan pelaksanaan dan teknis dalam melaksanakan ketentuan yang menjadi materi muatan Peraturan Daerahnya dalam waktu tidak terlalu lama setelah disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah, bisa ditetapkan juga menjadi Peraturan Kepala Daerah,” tutupnya. (*)

Reporter: Alfian

Update