Minggu, 3 November 2024

Bapenda Batam Beri Tanda dan Peringatan Bagi Gerai yang Belum Bayar Pajak

Berita Terkait

spot_img
IMG 20231205 WA0037 e1701837660171
Bapenda Kota Batam mendatangi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak di salah satu mall Batam pada Selasa (5/12/2023) sore.

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mendatangi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak mereka di salah satu mall di Batam pada Selasa (5/12) sore.

Kedatangan tim optimalisasi pajak daerah ke beberapa gerai di salah satu mal terbesar di Kota Batam ini untuk memberi peringatan kepada wajib pajak yang belum melakukan kewajiban mereka.

Tim dari Bapenda Kota Batam memasang stiker dan spanduk di gerai di lantai tiga mal ini. Spanduk itu berisi peringatan atau teguran bagi wajib pajak yang menunggak, juga pemberitahuan kepada pengunjung bahwa gerai tersebut belum melunasi kewajiban mereka membayar pajak.

Baca Juga: Masyarakat Dirugikan, DPRD Batam Soroti Permasalahan Air yang Tak Kunjung Selesai

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan ini merupakan upaya dalam optimalisasi pendapatan daerah. Wajib pajak yang bandel harus diberi peringatan, agar membayarkan kewajiban mereka.

“Kami ingin memberi efek jera dengan memasang stiker dan spanduk di gerai wajib pajak yang memang tidak kooperatif. Sebelumnya kami sudah buat pemberitahuan melalui surat, namun tidak ditanggapi,” kata Raja Azmansyah.

Ada satu gerai yang dipasangi stiker dan spanduk dengan tulisan “Wajib Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah.” Spanduk berukuran sekitar satu kali dua meter itu dipasang tepat di dinding di depan gerai.

Baca Juga: Masyarakat Dirugikan, DPRD Batam Soroti Permasalahan Air yang Tak Kunjung Selesai

Sementara di lima gerai lain yang didatangi belum dipasangi spanduk dan stiker. Azmansyah menjelaskan kalau gerai-gerai tersebut kooperatif dan berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak mereka.

Pihaknya juga memanggil para wajib pajak yang menunggak tersebut, untuk diberikan penjelasan secara detail perihal kewajiban pajak yang harus mereka tunaikan.

Untuk tahun 2023 ini, Bapenda Kota Batam menargetkan pendapatan dari pajak restoran sebesar Rp152,6 miliar, saat ini baru terealisasi sebesar Rp116,9 miliar atau 76,62 persen.

Sementara itu, realisasi pendapatan dari pajak daerah sampai awal Desember 2023 ini sebesar Rp1,106 triliun. Adapun target pajak daerah di 2023 ini sebesar Rp1,343 triliun atau 82,36 persen.

Azmansyah berharap inspeksi yang dilakukan dapat memberikan efek agar wajib pajak segera melakukan pembayaran, tidak sampai harus menerima peringatan.

“Ini kan upaya kami ya, piutang harus ditagih. Karena itu merupakan kewajiban mereka terhadap daerah,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Update