batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mencatatkan terdapat 6.510 objek baru. Hal ini berdasarkan pendataan yang dilakukan sejak tahun 2021 lalu.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan wajib pajak mayoritas merupakan properti ini diharapkan bisa menjadi penyumbang pendapatan asli daerah dari segi pajak bumi bangunan (PBB).
“Alhamdulillah ada penambahan wajib pajak baru. Ini akan kami maksimalkan, agar capaian bisa didongkrak jelang akhir tahun ini,” kata dia, Kamis (2/6).
Ia menyebutkan tahun lalu tahun lalu target PBB Rp 185 miliar dan hasil yang didapatkan Rp 187 miliar. Meskipun dalam kondisi Covid-19 hasil capaian cukup baik. Tahun ini target Rp 255 miliar, diharapkan dengan adanya penambahan wajib pajak baru ini bisa mendongkrak target.
“Tahun lalu total wajib pajak adalah 252 ribu, tahun ini naik menjadi 259 ribu. Ini adalah tren yang positif. Apalagi kalau bisa dioptimalkan,” sebutnya.
Untuk meminimalisir lost pendapatan daerah, pihaknya juga melakukan updating (pembaharuan) database terhadap objek pajak. Seperti yang dilakukan di Perumahan Sukajadi. Setelah dilakukan updating nilai pajak naik, karena sudah mengalami perubahan dari bangunan awalnya.
“Ini upaya kami juga dalam mengoptimalkan capaian dari pajak. Selain penagihan aktif yang sudah berjalan sejak awal tahun ini,” sebutnya.
Berbagai upaya untuk mengejar pajak salah satunya melalui bulan panutan ini. Pihaknya, menginformasikan bahwa akan memulai gerakan pembayaran pajak, untuk ditindaklanjuti di tingkat kecamatan.
Azmansyah juga merekrut tenaga ahli untuk menilai dan melakukan perbaikan updating data perpajakan, termasuk penerapan digitalisasi. Pembaharuan sistem ini diperlukan, demi melayani masyarakat. Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di market place.
“Ke depan kami memiliki target kemudahan membayar pajak. Kalau bisa bangun tidur orang bisa langsung bayar pajak,” harapnya.
Ia menambahkan, untuk aspek penindakan bagi wajib pajak yang menunggak dilakukan penagihan aktif, pemanggilan, mengeluarkan surat peringatan agar bisa membayar kewajiban mereka.
“Upaya masih persuasif. Jangan sampai rumah atau bangunan dipasangi stiker menunggak pajak, atau tindakan hukum lainnya,” tutupnya. (*)
Reporter : YULITAVIA