batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri Batam tarik piutang PBB-P2 yang nilainya mencapai Rp600 miliar.
Piutang ini merupakan akumulasi sejak 1994 lalu saat penyerahan dari KPP Pratama ke Pemko di tahun 2013.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan angka itu merupakan angka dinamis, atau angka total hutang lancar, macet, dan dinamis. Angka ini juga termasuk angka penetapan 2023.
Baca Juga:Â Ricuh Demo Rempang, Negara Rugi Rp 250 Juta
“Jadi itu belum dikurangi dengan capaian. Nanti akhir tahun baru bisa kami total semua. Kami berharap angka ini bisa kami maksimalkan penarikannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan selain memaksimalkan capaian tahunan yang sudah ditetapkan, Bapenda juga ditugasi untuk menarik piutang yang sampai saat ini belum juga dibayarkan wajib pajak.
Khusus untuk piutang ini, Bapenda bahkan membentuk tim verifikator piutang. Setiap hari mereka turun dan mengunjungi lokasi wajib pajak. Tujuannya adalah menjelaskan terkait piutang yang harus mereka bayar, karena itu kewajiban mereka.
“Dari data yang ada, kami juga haru melakukan verifikasi, dan memastikan wajib pajak masih ada, aktif, dan beroperasi. Karena banyak perusahaan yang sudah tutup, pindah, dan lainnya. Sehingga piutang tak tertagih,” jelasnya, Selasa (12/9).
Baca Juga:Â Diundang ke Disdik, Guru SD yang Tentang Penjualan LKS Mengaku Dirundung
Azmansyah mengungkapkan dengan bantuan kejaksaan ini, diharapkan bisa mendorong wajib pajak segera melunasi piutang mereka. Hal ini karena pajak digunakan untuk membangun Batam, sehingga dibutuhkan optimalisasi.
Ia menyebutkan setiap tahun Bapenda ditargetkan menagih piutang Rp50 miliar. Hal ini berdasarkan Monitoring Center Prevention (MCP) KPK.
“Potensi penagihan piutang ini berbeda setiap tahunnya. Tahun lalu kami mampu menagih hingga Rp60 miliar, tahun ini sudah tertagih Rp40 miliar. Kami berharap capaian bisa maksimal hingga Desember 2023 mendatang,” ujarnya.
Bapenda berupaya melakukan optimalisasi menyelesaikan piutang, salah satunya dengan menggandeng kejaksaan. Harapannya piutang ini bisa tertagih semua.
Disinggung mengenai target PBB-P2 Batam, hingga saat ini sudah tercapai 71 persen atau Rp 185 miliar dari target Rp258 miliar. Capaian pajak ini cukup mendapat respon baik dari wajib pajak melalui program relaksasi pajak.
“Februari, Maret itu cukup tinggi, karena ada program relaksasi pajak. Alhamdulillah, upaya kami cukup memberi hasil. Namun perlu kami optimalkan lagi,” ungkapnya. (*)
Reporter: YULITAVIA