batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam intensifkan penagihan piutang PBB-P2 tahun 2024 ini. Termasuk aset pemerintah yang dikelola pihak ketiga.
Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Salaho mengatakan awal tahun ini tim sudah memanggil dan melakukan pertemuan dengan beberapa pihak membahas piutang PBB ini. Termasuk juga pihak BP Batam.
“Lebih kepada kesepahaman terhadap pajak daerah. Karena menurut aturan aset pemerintah yang dikelola pihak ketiga dan bersifat komersil menjadi objek pajak. Ini yang kami satukan kemarin pemahamannya, termasuk pengelolaan bandara Hang Nadim Batam yang sejak tahun 2021 sudah dikelola konsorsium,” jelasnya, Jumat (15/3).
Baca Juga:Â Tiket Kapal Pelni Bisa Dibeli Online lewat Aplikasi dan Website
Aidil menambahkan penerimaan dari PBB-P2 dan BPHTB masih menjadi motor pendapatan bagi Kota Batam. Hingga Maret 2024 ini penerimaan dari PBB-P2 sudah mencapai Rp 38,4 miliar atau 14 persen dari target Rp 260 miliar.
Capaian penerimaan ini juga didorong dari program relaksasi pajak yang diberikan di triwulan pertama ini. Selain itu ada juga mobilisasi si Bijak yang makin maksimal dalam menjangkau wajib pajak.
“Penagihan aktif ini yang kami rutinkan, untuk meminta wajib pajak yang punya piutang untuk melunasi tagihan mereka. Alhamdulilah masih berjalan. Meskipun mereka minta pengurangan, pada intinya mereka membayarkan kewajiban mereka dengan pemanggilan yang kami lakukan,” bebernya.
Selain itu objek pajak lainnya yang juga menjadi tumpuan adalah BPHTB dari transaksi properti. Hingga Maret ini sektor BPHTB sudah menyumbang Rp 100,6 miliar atau 23 persen dari target Rp 414 miliar.
“Kedua objek pajak ini masih jadi andalan dan motor bagi penerimaan daerah sampai Maret ini,” Aidil menambahkan.
Baca Juga: Gustian: Batam Belum Ada Kenaikan HET Beras Premium, Masyarakat Jangan Panik
Beberapa sektor pajak yang memberikan hasil cukup baik di antaranya pajak hotel. Hal ini merupakan dampak dari libur Imlek Februari lalu, dan hari libur Singapura-Malaysia. Sehingga berdampak terhadap tingkat hunian hotel, dan turut mempengaruhi penerimaan dari pajak hotel.
Berdasarkan data hingga Maret ini pajak hotel sudah menyumbang Rp 36,9 miliar atau 25 persen dari target Rp 145 miliar. Begitu juga dengan pajak restoran yang juga memberikan penerimaan cukup baik.
“Ada yang sudah surplus yakni pajak reklame pada kendaraan yang sudah tercapai 152 persen atau Rp 71 juta dari target Rp 47 juta. Ini karena memang didorong dengan temuan BPK dan rencana aksi (Renaksi) KPK,” terangnya.
Sementara untuk pajak parkir yang ditargetkan Rp16 miliar, hingga Maret ini baru tercapai Rp2,4 miliar atau 15 persen.
Penerimaan tahun ini ditargetkan Rp1,7 triliun. Beberapa sektor baru yang sudah ditetapkan tahun lalu diharapkan bisa mendongkrak penerimaan daerah.
“Ya mudah- mudahan bisa tercapai, dengan upaya dan usaha yang sudah berjalan ini,” harapnya. (*)
Reporter: Yulitavia