batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memastikan kenaikan tarif parkir berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Kamis (30/11).
Ia menjelaskan usai selesai direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemko Batam resmi menerapkan tarif baru untuk parkir di Kota Batam.
Aturan terkait tarif parkir ini sudah melalui berbagai tahap pembahasan. Sehingga sudah siap untuk diterapkan awal tahun 2024 mendatang. Berdasarkan Perda Pajak, dan Retribusi Daerah Kota Batam diatur kenaikan tarif parkir naik 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Bunga Tiba di Batam, Ini Peran Istri Muda Ahmad Yuda dalam Pembunuhan Mantan Direktur RSUD
“Motor saat ini Rp 1.000 naik menjadi Rp2 ribu, mobil dari Rp2.000 naik menjadi Rp4 ribu,” sebutnya.
Penyesuaian tarif parkir ini sudah melalui berbagai kajian, dan faktor bahwa tarif parkir di Batam termasuk uang terendah di Indonesia, juga menjadi faktor dalam melakukan penyesuaian tarif parkir.
Azman berharap penyesuaian tarif parkir ini bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor parkir.
“Usai pengecekan oleh Kemendagri, aturan ini siap diterapkan. Mungkin bulan Desember sudah selesai direvisi. Setelah itu baru kami tindaklanjuti di daerah,” ungkapnya.
Baca Juga:Â KEK Batam Aero Technic Siap Jadi Pusat MRO Terbesar di Indonesia
Azmansyah memastikan penyesuaian tarif yang sempat tertunda selama satu tahun ini bisa direalisasikan tahun depan. Menurutnya, penyesuaian tarif baru tidak terlalu mahal, dan dinilai masih layak untuk diterapkan.
“Harusnya berlaku tahun 2023 ini, hanya saya karena proses yang cukup panjang. Jadi tertunda, dan baru bisa direalisasikan tahun 2024 mendatang,” tutupnya.
Berdasarkan halaman Siependa.batam.go.id tahun ini Pemko Batam menargetkan Rp28 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar. Begitu juga dengan retribusi parkir yang ditargetkan Rp15 miliar pada APBD murni baru tercapai Rp4,2 miliar. (*)
Reporter : YULITAVIA