Sabtu, 28 September 2024

Bapenda dan Kajari Batam Optimalkan Capaian Piutang

Berita Terkait

spot_img
images 1
Raja Azmansyah. f. antara

batampos– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus berupaya untuk menagih piutang yang belum dibayarkan wajib pajak.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan total piutang yang masih akan terus ditagih mencapai Rp534 miliar. Angka ini berdasarkan laporan tahun 2012 lalu, atau akumulasi sejak penyerahan kewenangan PBB P2 dari KPP Pratama ke Pemda tahun 2012 lalu.



Pihaknya menyebutkan hingga November 2023 ini total piutang yang sudah berhasil ditagih mencapai Rp56 miliar. Penagihan ini dilakukan dengan persuasif. Serta mendatangi wajib pajak yang menunggak.

Untuk melancarkan proses penagihan piutang, Bapenda juga menggandeng Kejaksaan Kota Batam. Selain meminta pendampingan, keterlibatan kejaksaan diharapkan bisa mengoptimalkan penagihan piutang Kota Batam.

“Kerja keras untuk mencapai PAD yang lebih baik. Selain pajak reguler atau tahunan. Penagihan piutang juga harus kami maksimalkan,” sebut Azmansyah, kata dia Jumat (22/12)

Ia berharap, dengan kerja sama yang terjalin, mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengaku, dengan meningkatnya PAD tersebut pembangunan Kota Batam semakin lancar.

BACA JUGA: Puncak Mudik Natal, Ribuan Penumpang Padati Pelabuhan Pelni Batuampar

“Pak Wali Kota sangat fokus membangun Batam, salah satu sumber pembangunan tersebut bersumber PAD,” katanya.

Menurutnya, jika PAD surplus akan berdampak terhadap rencana pembangunan di Kota Batam. Defisit penerimaan juga bisa ditekan dengan optimalisasi penagihan.

“Semua akan kita maksimalkan. Agar 2024 bisa lebih baik untuk PAD Batam,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengapresiasi sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sudah terjalin selama ini.

Selama program pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Batam di Tahun 2023 ini, Bapenda dan Kejaksaan Batam sukses mengumpulkan piutang badan usaha senilai Rp2.810.472.162.

“Nilai ini merupakan hasil nyata dari sinergi antara Bapenda Batam dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batam dalam upaya pemulihan keuangan negara,” kata dia. (*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update