Sabtu, 23 November 2024

Bapenda Kepri: Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tak Akan Memberatkan Masyarakat

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya (F. Azis Maulana)

batampos – Isu kenaikkan pajak kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat mendapat respon dari Bapenda Kepri. Menurutnya pajak kendaraan di Kepri mengacu pada UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Hal ini pemerintah daerah harus melihat situasi daerah nya masing-masing dengan tidak memberatkan fiskal pajak kepada masyarakat,” kata Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Selasa, (30/1).


Diky menyebut seblum adaanya UU no 1 tahun 2022 pajak kendaraaan bemotor di Kepri sebesar 1.5 persen . Namun usai terbitnya UU tersebut dan pajak kendaraan di Kepri menajdi 1.05 persen.

Menurutnya, meski secara tarif turun, tetapi secara angka pedapatan terbilang naik. Tercatat kendaraan yang ada di Kepri sebanyak 985 ribu, 30 persen tidak aktif atau tidak taat pajak kota Batam masih penyumbang paling terbanyak.

Baca Juga: Bapenda Kepri Akan Hadirkan Inovasi Baru Pembayaran Pajak, Tidak Perlu Bertemu Orang

“Bila bicara tarif dari UU tersebut sebenarnya turun, tetapi secara angka pendapatan naik,”jelasnya.

Bapenda Kepri kedepannya berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan, dijelaskan pemerintah melalui Bapenda dan kepolisian bisa menghapuskan data wajib kendaraan yang lima plus dua tahun tidak membayar pajak.

“Upaya yang telah dilakukan idetifikasi kendaraan di provinsi masing-masing,”ujarnya.

Program seperti pemutihan dan mengajak external partisipasi kerja sama dengan wajib pajak misalkan, ada salah satu hotel di Batam yang taat pajak bisa diberikan diskon pajak kendaraaan. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update