batampos – Potensi besar terendus dari ribuan alat berat di Kepulauan Riau (Kepri). Bapenda Kepri mencatat sekitar 2.000 alat berat yang berpotensi menyumbang hingga Rp 4 miliar per tahun untuk pajak daerah.
“Alat berat memang wajib dipungut pajaknya sejak 1 Januari 2024,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Jumat (7/6).
Penerapan pajak ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.
Baca Juga:Â Hari Terakhir, Kuota PPDB SD Negeri Jalur Afirmasi Baru Terisi 38,2 Persen
Diky menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan dan menunggu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami optimistis, dengan potensi 2.000 alat berat, pajak ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan,” kata Diky.
Penerapan pajak alat berat ini nantinya akan mengikuti aturan yang sama dengan pajak kendaraan bermotor pada umumnya, yaitu per tahun dan tergantung spesifikasi alat beratnya.
Beberapa jenis alat berat yang termasuk dalam kategori ini adalah bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift.
Baca Juga:Â Bayam dan Cabai Merah Sumbang Inflasi di Kota Batam
Diky berharap, dengan adanya pajak ini, para pemilik alat berat dapat lebih taat dan disiplin dalam membayar kewajibannya.
“Pajak yang dibayarkan ini akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Penerapan pajak alat berat ini merupakan salah satu upaya Bapenda Kepri untuk menggali potensi pajak daerah dan meningkatkan PAD. (*)
Reporter: Azis Maulana