
batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp 15 miliar dari program relaksasi pajak yang digelar 1-31 Agustus 2022 ini.
“Alhamdulillah dalam satu bulan ini kami bisa dapat hasil yang cukup baik. Total pendapatan dari PBB selama program relaksasi ini adalah Rp 15 miliar,” kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan total yang membayarkan kewajiban mereka sebanyak 46 ribu NOP. Menurutnya, masih ada waktu tiga hari ke depan, sebelum berakhirnya program relaksasi pajak ini.
Azmansyah menjelaskan total piutang PBB yang berhasil tertagih dari Januari hingga saat ini sudah mencapai Rp 34 miliar. Ia berharap di sisa waktu yang ada menjelang akhir tahun mendatang perolehan pajak terus meningkat.
“Target piutang dalam setahun kami targetkan Rp 60 miliar. Kami berharap ini bisa tercapai dengan maksimal. Karena kondisi perekonomian mulai membaik, tentu kami harapkan berdampak terhadap capaian PAD, termasuk pajak ini,” jelasnya.
Terkait berakhirnya program relaksasi yang segera berakhir, Azmansyah menerangkan hasil evaluasi dari program relaksasi di bulan Agustus akan disampaikan kepada pimpinan. Menurutnya, ada kemungkinan diperpanjang, namun tentu ada perbedaan program yang akan diberikan nantinya.
“Rencana memang akan kami perpanjang. Namun program yang akan ditawarkan tentu berbeda dengan yang sekarang yang akan segera berakhir,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Batam memberikan kebijakan insentif keringanan pokok piutang PBB-P2, dan penghapusan denda pajak Agustus mendatang. Program relaksasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Adapun ketentuanya adalah diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2016, kemudian diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 sampai 2019 dan diskon 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 sampai 2021.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam.
Program 100 persen bebas bunga dan denda semua tahun pajak meliputi PBB-P2 hotel, restoran, dan sektor hiburan, parkir, reklame, hingga penerangan jalan.(*)
Reporter: Yulitavia

