Senin, 25 November 2024

Bapenda Target Kumpulkan Pajak Alat Berat Rp 4,2 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Alat berat beroperasi di salah satu galangan kapal di wilayah Sagulung, Senin (4/12/2023) lalu. Pajak alat berat sudah mulai dipungut. ((F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai memungut pajak alat berat sejak 5 Januari 2024 lalu. Target penerimaan tahun ini sebesar Rp 4,2 miliar.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, mengatakan, saat ini terdapat sekitar 3.000 alat berat yang terdata di Kepri. Dari jumlah itu, paling banyak berada di Kota Batam.


”Tarif pajak alat berat masih sama dengan sebelumnya, yaitu 0,2 persen,” kata Diky, Rabu (31/1).

Pemprov Kepri terus berupaya seoptimal mungkin dalam menggali potensi pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah menjadi salah satu penopang pembangunan dan ekonomi daerah.

Baca Juga: Dubes Palestina dan Istri Kagumi Masjid Tanjak yang Unik

Oleh karena itu, pihaknya turut mengingatkan wajib pajak agar taat membayar pajak sebelum masa jatuh tempo. ”Dengan membayar pajak, maka kita ikut berkontribusi membangun negara dan daerah,” ujar Diky.

Pihaknya tengah berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan transformasi dari konvensional menjadi digital.

”Tahun ini kami akan mengarah ke digitalisasi, nantinya bersama Kemendagri dan Kakorlantas membuat inovasi baru mempermudah masyarakat bayar pajak,” ujar Diky.
Sebelumnya, UPT Samsat Batuaji juga mengklaim telah mendata alat berat yang beroperasi di perusahaan ataupun kawasan industri di wilayah Batuaji dan Sagulung.
Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan, menuturkan, sejauh ini sudah ada 493 alat berat yang sudah didata. Alat berat ini umumnya yang beroperasi di dalam kawasan industri galangan kapal.

Baca Juga: Jom, Bayar Pajak

”Sejak tahun 2023 lalu, petugas terus bergerak mendata ke perusahaan-perusahaan. Sudah 34 perusahaan yang didatangi dan total kendaraan berat yang sudah didata 493 unit,” ujar Patrick.

Pendataan alat berat ini sesuai dengan arahan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat. (*)

spot_img

Baca Juga

Update