batampos – Pemerintah Kota Batam akan melakukan penataan 1.600 titik reklame berizin dan baru di 2024 mendatang.
Penataan titik reklame di Batam ini akan menyesuaikan dengan pelebaran jalan yang sudah selesai dibangun Pemko Batam.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), penataan kembali titik reklame di Batam setelah dilakukan pelebaran beberapa ruas jalan arteri.
Baca Juga: Pemko Batam Usulkan Sembilan Proyek Strategis di 2024, Ini Rinciannya
Penerapan barcode (kode batang) juga akan diterapkan sebagai identifikasi baliho reklame, penerapan sistem informasi reklame.
“Jadi nanti akan ketahuan mana reklame yang berizin. Selain itu, juga memudahkan kami dalam mendata titik reklame,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah,” Kamis (26/10).
Ia menyebutkan ke depan pemusatan prosedur pengelolaan reklame di PTSP tidak lagi terpisah antara Pemko Batam dan BP Batam. Prosedur dibuat terpadu, sehingga semua terkoneksi demi mendukung Batam Kota Modern.
Baca Juga: Kejari Batam Sidik Dugaan Korupsi Renovasi Gedung BPJSTK
Ia menjelaskan kondisi terkini mengenai jumlah titik reklame sekitar 1.600 titik. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat. Seiring selesainya proses pelebaran jalan.
“Kami masih dudukkan lagi antara BP Batam dan Dinas CKTR untuk menyesuaikan dengan row jalan setelah pelebaran. Masih menunggu finalisasi, rencananya akhir minggu depan akan selesai. Setelah itu, baru diketahui mana saja titik baru,” bebernya. (*)
Reporter: YULITAVIA