Minggu, 10 November 2024

Barang Bekas Tangkapan Polda Kepri Diduga Milik 2 Pengusaha di Batam

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Barang bekas berjumlah 1.200 karung yang ditindak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri disebut milik 2 orang pengusaha di Batam. Karung berisikan barang campuran senilai Rp 1 miliar tersebut diduga milik NA dan RN.

Informasi yang didapatkan, kedua pengusaha ini sudah menyelundup selama bertahun-tahun. Modusnya, barang yang berasal dari Singapura ini diselundupkan via kontainer melalui Pelabuhan Batuampar.

“RN ini yang punya kontainer, dan NN yang punya barang (bekas). Jadi mereka yang bermain (menyelundup),” ujar R, salah seorang pedagang barang bekas.

Penyelundupan yang dilakukan 2 pengusaha ini sudah menyebabkan kerugian negara hingga Miliaran Rupiah. Sebab, kontainer tersebut tidak sesuai dengan daftar manifest.

“Hampir setiap pekan barang mereka masuk. Penjual barang seken di Batam ngambil (beli barang bekas) sama mereka,” kata R.

Pantauan di lapangan, kontainer yang berisikan barang bekas itu selalu dibongkar di salah satu gudang milik NN di Kawasan Industri Tunas 2 Belian, Batam Kota.

Bahkan, NN kerap menjajakan barang dagangannya tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook. Karung yang dijajakan NN berisikan sepatu, tas, pakaian, dan mainan.

“Dia jual lewat Facebook juga. Kalau ingin membeli (karung pakaian bekas) nanti diantarkan sama anggotanya,” sambung R.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap 2 kontainer yang berisikan 1200 karung pakaian bekas di Kawasan Industri Tunas 2 Belian, Batam Kota pada 14 Februari kemarin.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menetapkan para penyelundup sebagai tersangka.

“Untuk penanganan balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka,” ujarnya.

Penyelundupan barang bekas ini dilarang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ dan UU No 7 tahun 2014 tegas melarang impor pakaian bekas. Kemudian penindakan pelaku penyelundupan impor barang bekas telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan tentang Penyelundupan.

Para penyelundup akan dikenakan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 BPasal 102 A dan Pasal 102 B khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor, maka pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update