batampos – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan pergerakan barang masuk ke Indonesia menggunakan jasa titip atau jastip.
Praktik barang jastip dari luar negeri ini dinilai merugikan negara. Baik dari sisi pendapatan maupun persaingan bisnis nasional.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan pihaknya sudah lama memperketat pengawasan masuk dan keluarnya barang dari Batam.
Baca Juga:Â Sembuh Dari Sakit, Terpidana Impor Ballpress Langsung Dieksekusi ke Lapas Batam
“Kalau di Batam dari dulu pengawasan sudah berjalan. Bukan hanya saat ini saja,” ujarnya, kemarin.
Rizki menjelaskan untuk di Batam, pengawasan hanya dilakukan terhadap barang yang keluar. Sebab, pengenaan bea masuk dan pajak dikenakan saat akan dikirin ke wilayah luar Batam.
“Pengawasan kita di Batam itu saat (barang) akan keluar. Itu seluruh barang,” katanya.
Diketahui, DJBC meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip. Alasannya, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara sebab barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.
Baca Juga: UMK Batam Diusulkan Naik 15 Persen, Pengusaha Galangan Kapal Keberatan
Untuk mencegahnya, DJBC menyiapkan langkah melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara atau pelabuhan.
“Seperti ponsel yang masuk ke Batam kan sudah dibatasi. Minimal 2 ponsel, dan berlaku selama 6 bulan. Data penumpang dan barang semuanya teregistrasi,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI