Minggu, 22 September 2024

Barang Seken: Dilarang tetapi Dicari

Berita Terkait

spot_img
Pasar Seken Jodoh Dalil Harahap6 scaled e1679283972765
Warga memilih baju seken Singapura di Pasar Jodoh, Batuampar, Minggu (19/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Suasana Pasar Jodoh tepatnya di seberang Ramayana pada Minggu (19/3) pagi kini lebih sepi. Pasar hanya diisi beberapa lapak-lapak pedagang pakaian, sepatu, dan tas bekas.

“Barang kosong. Cuma ini,” ujar Hengki, salah seorang pedagang sambil menunjuk tumpukan pakaian bekas.



Sejak dulu, Pasar Jodoh dikenal sebagai lokasi utama penjualan barang seken di Batam. Biasanya, setiap pagi pasar ini digunakan pemilik balpres atau karungan untuk membuka serta mengobral barang bekas miliknya.

Kemudian para pedagang eceran berbondong-bondong mendatangi pasar ini. Tujuannya, berburu barang branded atau bermerek. Kegiatan ini biasa disebut “menarget”.

“Karena barang tidak ada, jadi sepi (pengunjung dan pedagang eceran),” sambung Hengki.

Baca Juga: Pakaian Bekas Dilarang, Disperindag Dorong Pelaku UMKM Tingkatkan Produk Lokal

Hengki mengaku pakaian bekas yang diobralnya merupakan barang lama atau hasil bongkaran balpres sejak sebulan lalu. “Sudah sebulan barang tidak masuk. Biasanya sebulan itu bisa 3-4 kali bongkar (balpres),” terang warga Sengkuang, Batuampar ini.

Ia mengaku, langkanya barang bekas ini berawal saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menindak dua unit kontainer berisikan balpres. Ditambah instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut impor pakaian bekas.

“Kontainer tidak jalan lagi,” celetuknya.

Diketahui, barang bekas masuk ke Batam via kontainer atau melalui Pelabuhan Batuampar. Barang ini berasal dari Singapura dan Malaysia. Selain sepatu, pakaian, tas, barang bekas yang masuk juga berupa mainan dan perabotan.

Baca Juga: Terkait Impor Barang Bekas, Kapolri: Tindak Tegas

Setelah masuk ke Batam, balpres atau karung tersebut diangkut dan dibongkar pemiliknya di beberapa gudang yang tersebar di Tiban, Aviari, Dotamana, Marina, Pasar Nasa, Taman Raya Square, Melcem, dan Tunas Industri. “Ini pemilik barangnya yang bongkar. Kemudian kami beli, dan dijual lagi seperti ini (di Pasar Jodoh),” kata Hengki.

Berkualitas, Bermerek, Harga Bersahabat

Secara aturan, pedagang barang bekas menyadari, bahwa barang bekas asal luar negeri memang dilarang masuk. Namun, semakin dilarang, semakin dicari warga.

Masyarakat Batam umumnya, warga di Batuaji dan Sagulung khususnya, sudah terbiasa dengan barang seken tersebut. Selain murah, barang bermerek juga jadi alasan warga lebih memilih hunting barang seken ketimbang ke toko yang menjual barang baru. Paling banyak dicari adalah pakaian, sebab, baju dan celana bermerek mudah didapatkan dengan harga terjangkau.

Kalaupun mahal, warga tetap akan membelinya. Sebab, kualitas barangnya jauh lebih baik ketimbang barang baru buatan dalam negeri.

Lokasi pasar seken Aviari contohnya. Saat ini tampak masih lancar. Berbagai jenis barang bisa didapatkan. Bahkan, pembelinya tidak hanya warga Batam, tapi juga dari luar Batam. Apalagi penjual kini menggunakan beragam aplikasi untuk jualan secara online.

Baca Juga: Bea Cukai Telusuri Pemilik dan Nilai Barang Bekas

Barang bekas yang didapatkan dari luar negeri disortir sesuai merek dan kualitas, kemudian dijual separuh harga baru barang tersebut. Sepatu bermerek yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah juga ada di sana.

Warga merasa terbantu sebab mereka bisa merasakan barang bermerek dengan harga yang bisa dijangkau. Jika saja barang branded harus dibeli baru, maka banyak warga yang tak bisa menjangkaunya karena harganya yang sangat mahal.

Contohnya celana jeans. Di pasar seken bisa dapat harga di bawah Rp 500 ribu. Sementara jika membeli yang baru, maka harganya mendekati angka Rp 2 juta.

“Dari seken ini lah saya bisa merasa barang bermerek. Kalau beli baru tidak sanggup. Sepatu bermerek harganya jutaan rupiah. Di sini Rp 300 ribu sudah bisa dapat barang bermerek,” ujar Hendrik, warga Batuaji saat dijumpai di pasar seken Aviari, akhir pekan lalu.

Pedagang barang seken juga menyampaikan hal yang sama. Peminat barang seken semakin banyak. Perburuan barang seken tidak saja untuk barang branded. Pakaian dan alas kaki biasa juga banyak diburu.

Harga pakaian seken biasa ini, ada yang Rp 1.000 per baju. Ini tentu sangat membantu masyarakat sebab bisa memenuhi kebutuhan pakaian atau alas kaki dengan hanya mengeluarkan sedikit uang.

“Jikapun pemerintah melarang barang seken masuk lagi, harus ada solusi dengan masalah merek dan harga yang terjangkau ini. Kami pedagang ini ikut-ikut saja, tapi masyarakat ini bagaimana, apakah semuanya sanggup dengan barang baru yang harganya lebih mahal,” ujar Agus, pedagang di Pasar Aviari.

Baca Juga: Vonis Terdakwa SMK 1 Batam Lebih Ringan 1 Tahun, Jaksa Berpikir Untuk Banding

Dijelaskan Agus, isu mahalnya barang seken yang dihembuskan selama ini itu tidak benar. Barang seken mahal itu hanya untuk barang bermerek yang kualitasnya sangat bagus. Barang bekas biasa seperti pakaian bisa didapat dengan harga Rp 1.000.

“Seperti sepatu dengan merek Timberland itu tak mungkin kami jual di bawah Rp 100 ribu. Itu mahal karena memang bermerek dan kuat serta tahan lama,” ujarnya.

Secara umum, jelas Agus, peredaran barang seken di Batam diterima baik oleh masyarakat. Setiap lokasi jualan barang seken, termasuk di pasar-pasar kaget, pasti ramai pengunjung.

“Itu artinya, masyarakat sudah banyak yang bergantungan dengan barang seken,” selorohnya.

Menurut Agus, produksi lokal sulit menyaingi produk luar negeri, baik dari kualitas ataupun harganya. Masyarakat sangat paham mana produk yang berkualitas mana tidak. Kalaupun kualitas sama, masyarakat akan melihat merek dan harga.

“Ini (barang seken) bermerek tapi harganya terjangkau. Coba ke mal, lihat itu baju kaos bermerek harganya mau Rp 1 juta. Di sini paling Rp 100 ribu,” kata Agus.

Namun, saat ini, diakui pedagang pasokan barang seken mulai terhambat. Pasalnya, sudah banyak kontainer yang mengangkut barang bekas dari Singapura ataupun Malaysia ditangkap penegak hukum.

Masyarakat berharap agar pemerintah benar-benar mengkaji kembali kebijakan tersebut. Jika memang harus dihentikan, produksi lokal harus menjamin kualitas dan harga barang yang mereka produksi.

Baca Juga: Warga Legenda Bali Keluhkan Listrik Padam Tiap Hari

Di tempat terpisah, seorang pembeli barang seken asal Medan saat ditemui di Pasar Jodoh, Rabu (15/3) mengatakan, senang bisa berbelanja barang seken bermerek di Batam. “Saya dapat sepatu Adidas, kalau barunya harga Rp 17 juta, tapi di sini cuma Rp 3 juta, tak pakai tawar lagi, saya langsung beli, apalagi saya cek barcode-nya keluar, kondisnya 95 persen,” ujar pria yang akrab disapa Bang Oki ini, sambil menunjukkan sepatu yang ia beli.

Tak hanya satu pasang, ia membeli beberapa pasang sepatu. Semuanya bermerek. Paling murah harganya Rp 400 ribu. “Kalau beli barunya, jutaan hingga puluhan juta, di sini ratusan hingga beberapa juta,” ujarnya, semringah.

Pria yang datang di Batam dalam acara gathering sebuah perusahaan se-Sumatra itu mengaku sudah menyiapkan dana sebelum ke Batam. Ia sudah lama tahu kalau Batam surganya barang seken bermerek.

“Saya memang mengincar yang sudah pilihan. Ini untuk kebutuhan sendiri dan anak-anak, bukan untuk dijual lagi. Tapi kalau ada yang minat, boleh juga, tapi harus lebih mahal,” ujarnya sambil tertawa.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah tak menampik banyaknya barang bekas yang masuk dan beredar di Batam. “Tidak kita pungkiri, memang benar terkait masalah adanya barang bekas ini,” ujar Rizki.

Ia mengaku barang bekas ini masuk dari berbagai pintu. Modusnya beragam, dari pengiriman barang kayu, barang kiriman, barang penumpang, dan kontainer.

“Batam daerah perairan yang pintu masuknya banyak. Kami pun tidak bisa melakukan (penindakan) sendiri,” katanya.

Disinggung pengiriman barang bekas via kontainer melaui Pelabuhan Batuampar, Rizki mengaku petugasnya tak bisa memeriksa semua kontainer yang masuk. Pasalnya, ada aturan yang membatasi kewenangan instansi tersebut, selain juga tetap ada upaya manajemen risiko sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Bea Cukai Batam: Seluruh Barang Bekas Dilarang Masuk

Hal ini diatur dalam pasal 39 tentang pemeriksaan pabean sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Pada ayat 1 disebutkan; pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean.

Kemudian, petugas dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen resiko. Tertuang dalam ayat 2, yaitu terhadap barang pemasukan disebutkan pemeriksaan barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean.

“Kami itu mengacu ke aturan yang ada. Jadi, kami ada mekanisme pemeriksaan. Seperti pemeriksaan acak atau nota hasil informasi masyarakat,” kata Rizki.

Rizki menegaskan, seluruh barang bekas dilarang masuk ke Batam. Hal ini sesuai dengan Permendag nomor 51 tahun 2015 yang diperbarui Pemendag nomor 12 tahun 2020 tentang larangan impor.

“Aturannya ini untuk barang yang masuk. Jadi untuk pedagang kita masih melakukan penelusuran dan mendalami mengenakan pasal-pasal perdagangan,” terang Rizki.

Rizki menegaskan, BC Batam sangat serius menindak barang bekas yang masuk. Hal ini terbukti dari hasil penegahan. Sepanjang tahun 2022, BC Batam menegah 685 koli sepatu bekas dan 396 koli pakaian bekas.

Sedangkan tahun 2023 berjumlah 453 koli sepatu bekas, serta 676 koli pakaian bekas. Barang bekas ini senilai puluhan miliar dengan kerugian negara mencapai miliaran.

“Asal barang disinyalir dari Malaysia dan Singapura. Tapi itu mungkin tempat transit. Dan untuk barang tangkapan itu seluruhnya pasti dimusnahkan, karena dilarang,” katanya.

Rizki mengaku untuk pencegahan dan penindakan barang bekas ini akan berkolaborasi dengan aparat penegakan hukun (APH) lainnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan barang bekas.

“Kami mengimbau masyarakat, dukunglah UMKM dan produk dalam negeri. Dengan tidak membeli barang bekas, karena kita tidak tau itu membawa penyakit atau tidak,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani menyebutkan, pihaknya telah mengamankan 7.877 bal impor pakaian bekas. Jumlah itu adalah total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.

“(Modusnya) komoditi pakaian bekas itu diselipkan di antara dominasi barang lainnya, yang tentunya menjadi kewaspadaan kami untuk melakukan penindakan dan juga risiko dari lintas batas yang menjadi titik pengawasan kami,’’ ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.

Askolani menjelaskan, pencegahan impor pakaian bekas difokuskan di wilayah pesisir timur Sumatra, khususnya Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan pelabuhan resmi maupun tidak resmi.

Selain itu, Bea Cukai juga fokus melakukan pengawasan di sejumlah pelabuhan utama mulai dari Tanjung Priok (DKI Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Mas (Semarang), hingga Pelabuhan Belawan (Medan).

Dia memerinci, DJBC telah menindak 234 kasus impor pakaian bekas dengan total mencapai 6.177 bal. Khusus, Januari – Februari 2023, ada 44 kasus penindakan yang terdiri atas 1.700 bal pakaian bekas.

“Ke depan, kami akan tetap melakukan penindakan impor pakaian bekas. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga akan terus diperkuat,” pungkasnya. (***)

spot_img

Update