
batampos – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam FC di kawasan Lubukbaja, Kota Batam. Dua orang pelaku diamankan dalam operasi penyamaran (undercover buy).
Keduanya masing-masing berinisial DLH dan LK. DLH diketahui bekerja sebagai pramusaji di klub malam tersebut, sementara LK merupakan staf bar. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan belasan butir ekstasi serta liquid vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap dugaan transaksi narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, anggota melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH saat menyerahkan ekstasi dan liquid vape kepada petugas yang menyamar,” ujar Pandra, Jumat (24/10).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo Rolex, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA, tiga buah vape warna hitam merek Veev, satu vape putih merek Sidepiece, satu vape oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp4,5 juta, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Selang 40 menit kemudian, tepatnya pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial LK di area dapur lantai satu klub malam tersebut.
“LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi,” ungkap Pandra.
Dari LK, polisi menyita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit telepon genggam. Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Setelah diamankan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan perkara dan barang bukti pada hari yang sama,” kata Pandra.
Baca Juga: Polda Kepri Lengkapi Berkas Korupsi Proyek Dermaga Batuampar, Jaksa Masih Tunggu Dokumen Pendukung
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru, pil ekstasi yang disita positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka LK mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang berinisial RH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan DLH memperoleh liquid vape dari seseorang berinisial AL, yang juga masih diburu polisi.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri saat ini melanjutkan penyidikan terhadap kedua tersangka dan melakukan pengembangan untuk menangkap para pemasok utama,” ujar Pandra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta



