batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap residivis pencurian motor, TPS, warga Perumahan Fortuna, Batuaji, Minggu (21/7) sore. Pria 23 tahun ini kembali ditangkap usai beraksi di Pasar Trade Center, Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan korban. Pelaku beraksi pada 19 Juli lalu.
“Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujarnya.
Baca Juga:Â Gelapkan Motor Demi Biaya Hidup, Buruh Bangunan Bebas Lewat Restorative Justice
Marihot menjelaskan pencuran motor yang dilakukan pelaku dengab modus mematahkan stang motor. Kemudian hasil curian dijual dengan sistem cash on delivery (COD).
“Pelaku melakukan pencurian motor sudah lebih dari satu kali. Keterangannya, hasil curian dijual ke media sosial,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru saja bebas dari penjara pada Mei lalu. Sebelumnya, pada tahun 2021, TPS ditangkap Polsek Batuampar dengan kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Dari pengakuannya usai bebas, ini baru melakukan pencurian lagi,” ungkap Marihot.
Baca Juga: Barang Bukti Rampasan Negara, Kejari Batam Tepis Isu Kapal MT Arman Dibawa Kabur
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengimbau masyarakat khususnya warga Bengkong untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat memarkirkan motor.
“Parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi atau terpantau CCTv. Dan gunakan kunci ganda,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri